Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung menyosialisasikan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang mulai diberlakukan secara menyeluruh pada 2024.

"Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpandan Mona Junita Nasution di Manggar, Kamis.

Dalam kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak di Kota Manggar, Belitung Timur, Bangka Belitung itu, Mona mengimbau dan mengajak para wajib pajak untuk mulai melakukan pemadanan NPWP dengan NIK.

"Mulai dari sekarang saya mengajak para wajib pajak mari mulai melakukan pemadanan yang proses pemadanannya tidak begitu rumit," katanya.

Ia menjelaskan, wajib pajak cukup dengan melakukan validasi NIK-nya pada djponline.pajak.go.id.

"Setelah masuk ke laman utama, kemudian buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik ubah profil," jelasnya.

Ia menyarakan, pemadanan mandiri dilakukan sekalian efiling SPT Tahunan yakni paling lambat 31 Maret 2023.

"Langkah-langkah sangat mudah, diharapkan para wajib pajak tidak lalai dan segera melakukan validasi," ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (K2KP) Manggar Edi Purwanto mengatakan, wajib pajak di Belitung Timur yang sudah menyampaikan Lapor SPT Tahunan mencapai 89 persen.

"Persentase lapor SPT Tahunan tersebut per 28 Februari 2023, kita berharap sampai 31 Maret 2023 sudah tercapai 100 persen," ujarnya.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023