Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Pangkalpinang mendorong seluruh karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pioner pemadanan NIK menjadi NPWP, guna mendukung gerakan pemerintah satu data Indonesia.
"Kami berharap pegawai BUMN khususnya PT Timah Tbk menjadi pioner pemadanan NIK sebagai NPWP," kata Kepala KKP Kota Pangkalpinang di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pemadanan NIK-NPWP, Pelapor SPT Tahunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
"Saatnya ini kami sedang gencar disosialisasikan pemadanan NIK-NPWP, karena akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 nanti," katanya.
Menurut dia saat ini banyak informasi yang tidak produktif beredar di media sosial seperti setiap yang punya NIK bakal dipajakin. Padahal tidak begitu. Dengan adanya edukasi ini diharapkan seluruh karyawan BUMN khususnya PT Timah mendapatkan informasi yang benar
"Pemadanan NIK NPWP ini upaya kita untuk mendukung gerakan Pemerintah satu data Indonesia untuk semua keperluan warga negara. Nantinya NIK sebagai sarana administrasi perpajakan," katanya.
Ia menyatakan mulai 1 Januari 2024 mendatang seluruh fasilitas perpajakan baik hak dan kewajiban akan menggunakan NIK tidak lagi menggunakan NPWP.
"Per 1 Januari 2024 seluruh fasilitas perpajakan hak dan kewajiban dilaksanakan dengan menggunakan NIK tidak lagi menggunakan NPWP. Jika itu tidak divalidkan hingga 1 Januari 2024, bisa menganggu layanan perpajakan seperti pemotongan PPH yang lebih besar," katanya.
Direktur SDM PT Timah Tbk Yennita mendukung pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan melakukan pemadanan NIK-NPWP.
"Ini patut kita dukung, karena per 1 Januari harus dilaksanakan," demikian Yennita.