Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muchamad Arifin mengimbau masyarakat untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP pada 1 Januari 2024.
"Integrasi NIK dengan NPWP adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai Single Identification Number yang bersifat unik, dibuat hanya satu kali dan berlaku seumur hidup," Kata Arifin di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan pemberlakuan ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
"Banyak manfaat yang dapat diterima masyarakat seusai memadankan NIK sebagai NPWP. Salah satunya mempermudah layanan administrasi," ujarnya.
Menurut dia kedepannya ekspor impor, layanan pencairan dana pemerintah, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan perizinan usaha, administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP akan menggunakan NIK.
"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Masyarakat juga kedepannya tidak perlu banyak membawa kartu Identitas, cukup menggunakan NIK saja," Ujar Arifin
Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut ini, masuk ke laman pajak.go.id, lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Selanjutnya lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi. Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.
Selanjutnya sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
"Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK,"katanya.
Berita Terkait
KPP Pratama Pangkalpinang lakukan evaluasi standar pelayanan serta dukungan pembangunan menuju wilayah bebas dari korupsi
6 Juni 2023 16:27
KPP Pratama Pangkalpinang sosialisasikan pemadanan NIK menjadi NPWP di Korem 045
17 Maret 2023 15:04
KPP Pratama Pangkalpinang Ingatkan Program Amnesti Pajak Segera Berakhir
22 Maret 2017 22:25
KPP Pratama Pangkalpinang Gelar Media Gathering
30 Maret 2016 22:08
KPP Pratama Pangkalpinang Gelar Media Gathering
30 Maret 2016 16:08