Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan kepada para wajib pajak bahwa program amnesti pajak segera akan berakhir.
KPP Pratama Pangkalpinang menggelar kegiatan "perpisahan amnesti pajak" dengan mendatangi langsung wajib pajak di daerah itu, Rabu.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Sumbagsel dimana pegawai pajak mendatangi wajib pajak secara 'door to door' untuk mengingatkan bahwa program amnesti pajak tinggal sembilan hari lagi, tepatnya berakhir pada 31 Maret 2017," ujar Kepala KPP Pratama Pangkalpinang, Fadjar Julianto.
Pada kesempatan KPP Pratama juga memberikan souvenir kepada wajib pajak yang sudah menggunakan haknya memanfaatkan amnesti pajak.
"Amnesti pajak merupakan hak wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Sangat disayangkan jika tidak memanfaatkan kesempatan ini," jelasnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, setelah amnesty pajak berakhir maka tidak ada lagi pengampunan pajak karena undang-undang perpajakan akan diterapkan termasuk sanksi bagi pelanggar perpajakan.
"Kalau masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkannya silakan manfaatkan sisa waktu yang ada. Kami juga menyiapkan pelayanan ekstra waktu, tempat, loket dan lainnya," jelasnya.
Ia menyebutkan uang tebusan amnesti pajak yang terkumpul hingga 21 maret 2017 sebesar Rp116 miliar dari 9.000 SPT. KPP Pratama menargetkan hingga masa berakhirnya program itu dapat terhimpun pajak sebesar Rp120 miliar. *