Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti klarifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terhadap aduan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
"Tentu yang kami tindak lanjuti tidak hanya sepihak tapi harus membandingkan dengan pihak lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin.
Ghufron meminta kepada semua pihak untuk bersabar karena KPK akan segera mengumumkan hasil klarifikasi tersebut setelah prosesnya rampung.
"Setelah utuh keterangannya baru akan kami sampaikan. Sementara ini kami tidak bisa, karena prosesnya masih berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyambangi KPK pada Senin siang untuk memberikan klarifikasi terkait aduan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso soal dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar oleh asisten pribadinya.
"Atas inisiatif kami sendiri, kami mengklarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius dan mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Eddy juga menilai laporan tersebut tidak benar dan tidak perlu ditanggapi dengan serius, meski demikian Eddy mengganggu perlu memberikan klarifikasi kepada publik.
"Supaya ini tidak gaduh, tidak 'digoreng' sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," tambahnya.
Eddy mengungkapkan bahwa Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM), yang diadukan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK, bukan aparatur sipil negara (ASN).
Yogi Arie Rukmana adalah asisten pribadinya sejak sebelum menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Yosie Andika Mulyadi adalah seorang pengacara.
Lebih lanjut Eddy juga mengatakan dirinya tidak berniat melaporkan balik IPW kepada pihak kepolisian.
Alasan pertama, lanjutnya, dia memahami bahwa IPW adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap dan kontrol sosial.
Alasan kedua, kata Edward, apabila ada aduan terhadap pejabat publik, maka hal yang sepatutnya dilakukan pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi, bukan melaporkan balik.
Sebelumnya, Selasa (14/3), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Edward, ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Tentu yang kami tindak lanjuti tidak hanya sepihak tapi harus membandingkan dengan pihak lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin.
Ghufron meminta kepada semua pihak untuk bersabar karena KPK akan segera mengumumkan hasil klarifikasi tersebut setelah prosesnya rampung.
"Setelah utuh keterangannya baru akan kami sampaikan. Sementara ini kami tidak bisa, karena prosesnya masih berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyambangi KPK pada Senin siang untuk memberikan klarifikasi terkait aduan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso soal dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar oleh asisten pribadinya.
"Atas inisiatif kami sendiri, kami mengklarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius dan mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Eddy juga menilai laporan tersebut tidak benar dan tidak perlu ditanggapi dengan serius, meski demikian Eddy mengganggu perlu memberikan klarifikasi kepada publik.
"Supaya ini tidak gaduh, tidak 'digoreng' sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," tambahnya.
Eddy mengungkapkan bahwa Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM), yang diadukan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK, bukan aparatur sipil negara (ASN).
Yogi Arie Rukmana adalah asisten pribadinya sejak sebelum menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Yosie Andika Mulyadi adalah seorang pengacara.
Lebih lanjut Eddy juga mengatakan dirinya tidak berniat melaporkan balik IPW kepada pihak kepolisian.
Alasan pertama, lanjutnya, dia memahami bahwa IPW adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap dan kontrol sosial.
Alasan kedua, kata Edward, apabila ada aduan terhadap pejabat publik, maka hal yang sepatutnya dilakukan pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi, bukan melaporkan balik.
Sebelumnya, Selasa (14/3), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Edward, ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023