Kemenko Marves bersama PT PLN (Persero) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) untuk Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang yang terlantar melalui Penanaman Hutan Tanaman Energi dan pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) PLTU (20/03/23).
Hadir pada diskusi ini sebagai Narasumber dari berbagai unsur, yakni: perwakilan dari unsur pemerintahan (Kemenko Marves, Kementerian LHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), unsur akademisi (IPB dan PT LAPI ITB), dari BUMN (PT PLN (Persero), PT Bukit Asam, PT Timah (Tbk). Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tengah menyusun RPerpres tentang Percepatan Pemulihan Lingkungan Lahan Bekas Tambang Terlantar (RPerpres PPLP). Saat ini RPerpres PPLP sedang dalam proses harmonisasi.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi lokasi FGD, karena Provinsi ini merupakan salah satu lokasi prioritas percepatan pemulihan sesuai penapisan yang telah dilakukan oleh Tim Penyusun Perpres.
Ada beberapa hal yang menjadi topik diskusi antara lain:
1. Bagaimana mendorong pemanfaatan FABA untuk percepatan Reklamasi pemulihan bekas tambang terlantar.
2. Bagaimana mendorong pemanfaatan FABA sebagai pupuk.
3. Bagaimana dukungan untuk pengembangan biomass melalui penanaman pohon Hutan Tanaman Energi. Biomass sendiri telah dimanfaatkan PLN untuk co-firing.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti menyampaikan Pemerintah sedang finalisasi Percepatan Peraturan Presiden tentang percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dan lahan terlantar bekas tambang. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu dari 8 Provinsi yang menjadi prioritas rencana pemulihan tersebut.
“Delapan Provinsi yang menjadi prioritas dalam pemulihan ini adalah Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dengan rencana pemulihan lahan bekas tambang sebesar 800rb hektar. Sejak 2 tahun yang lalu FABA bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hal ini menjadi acuan bahwa hal ini sangat cocok dalam pemanfaatan FABA yang kedepan bisa disinergikan sebagai bahan rehabilitasi lahan bekas tambang juga diatasnya bisa ditanami penanaman hutan tanaman enegi (HTE)," kata Nani dalam sambutannya.
Percepatan pemulihan lingkungan lahan bekas tambang terlantar diluar IUP tersebut diupayakan menggunakan mekanisme ekonomi sirkular agar selain lahan rusak dapat dipulihkan, lahan tersebut dapat kembali bernilai ekonomi melalui penanaman tanaman tertentu. Salah satu tanaman yang dapat tumbuh adalah jenis-jenis tanaman energi seperti kaliandra. Disebut tanaman energi karena chip/pellet dari kaliandra memiliki kalor setara batu bara kelas menengah.
Kaliandra juga merupakan tanaman perintis pada reklamasi tambang, jadi cukup kuat untuk tumbuh di lahan terdegradasi. Biomassa berbasis kayu (wood chip/wood pellet) dapat dimanfaatkan untuk co-firing PLTU Batubara, pemanas, boiler industri dan lain-lain. Sebagai tambahan manfaat, bila batang kaliandra dapat diolah menjadi biomassa, bunga kaliandra dapat dimanfaatkan untuk pengembangan lebah madu. Madu kaliandra dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sementara itu Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sunardi menyampaikan saat ini Provinsi Bangka Belitung memiliki program Hijau Biru Babelku dalam program pemulihan lingkungan. Babel yang biru dan hijau menjadi cita-cita Provinsi Babel dalam kedepan sebagai energi positif yang harus selalu dijaga.
“FGD hari ini diharapkan mendapatkan energi positif dalam mewujudkan cita-cita Provinsi Babel yaitu Hijau Biru Babelku, dengan opsi memanfaatkan FABA dengan menutup kolong kolong yang ada di Babel dengan memberikan tanaman yang bisa hidup dan bertahan lama dengan nilai ekonomi yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Sunardi.
Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan data melalui sumber peta lahan kritis melalui Surat Keputusan No.49/PDASRH/PPPDAS/DAS.01/2022 inventarisasi kerusakan lingkungan, total kelas tingkat lahan kritis dan sangat kritis mencapai 167.104 Ha dengan kriteria lahan kritis dan potential kritis sebesar 15,15% dan 37,28%, 44,54% berupa lahan agak kritis serta 10,79% berupa lahan tidak kritis dan lainnya.
Tingkat kekritisan lahan ini hanya mencapai 10,20 % dari luas daratan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tetapi yang menjadi masalah bukanlah ukuran persentase luas lahan rusak yang hanya sedikit, namun bahaya nyata, yaitu kerusakan lingkungan yang sudah sampai tahap tidak dapat termanfaatkan.
FABA untuk Pupuk, Reklamasi dan Pengolahan Air Asam Tambang.
Pemanfaatan lain FABA yang dapat menjadi opsi masalah kekurangan pupuk adalah mengolah FABA menjadi pupuk organik. Kajian dan ujicoba telah dilakukan oleh PLTU Ombilin. Diproyeksikan dapat di scale up untuk memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri. Saat ini pupuk ini sedang dalam proses izin edar di Kementerian Pertanian.
Hasil uji coba pemanfaatan FABA oleh PLN PLTU Ombilin yakni pemberian 5 Ton FABA per hektar ini terbukti dapat meningkatkan produktifitas tanaman Jagung sebesar 15,5% dan Padi sebesar 15,16%. Untuk harga, pupuk faba jauh lebih murah dibandingkan dengan pupuk silika, sebagai perbandingan harga pupuk silika sebesar Rp.80.000 per kg sedangkan pupuk dari faba PLTU Ombilin hanya sebesar Rp.1.500 /kg.
Disamping murah, pupuk ini dapat diproduksi secara massal sehingga bisa menjadi alternatif solusi terhadap mahalnya harga pupuk silika (import). Namun pemanfaatan FABA sebagai pupuk masih membutuhkan sosialisasi agar masyarakat memahami dan memanfaatkan pupuk ini secara luas.
Sementara itu, dari hasil uji coba yang dilaksanakan oleh PLN PLTU Asam Asam dengan pemanfatan FABA sebagai bahan pencampur dan pelapis batuan PAF untuk pencegahan Air Asam Tambang (AAT) terbukti dapat menaikan PH lahan ex tambang dg dari PH Asam (2-3) menjadi pH netral (6,5-7,5). Hasil Penelitian serta pengecekan bahwa pemberian Faba dapat meningkatkan pH, uji coba pada tanaman caisim (Brassica juncea) sawi caisim setelah menggunakan bottom ash sebagai amelioran tanah menghasilkan tidak terjadi peningkatan kadar logam berat (Pb dan Co).
Rencana Reklamasi lahan bekas tambang dapat dilakukan dengan metode Non Acid Forming (NAF) merupakan material-material yang tidak berpotensi menyebabkan air asam tambang sedangkan Potentially Acid Forming (PAF) merupakan material-material yang berpotensial menghasilkan air asam tambang. Memanfaatkan metode PAF-NAF dengan menggunakan FABA PLTU dapat memperbaiki PH Air Asam Tambang dan penanaman pohon untuk Hutan Tanaman Energi (HTE) pada lahan bekas tambang dengan menggunakan pupuk dari FABA PLTU.
Harapannya adalah agar FGD ini dapat segera ditindaklanjuti oleh para pihak melalui uji coba backfilling ex tambang yang ada di Pulau Bangka dan sekitarnya serta menjadi starting point dalam penyusunan Standard SNI untuk stabilisasi lahan ex tambang. Dengan adanya standardisasi nantinya, maka FABA PLTU dapat dimanfaatkan secara massive dan bukan hanya di Kepulauan Bangka Belitung tetapi juga pada lokasi-lokasi ex tambang di seluruh nusantara, dapat dilakukan secara berkelanjutan.
PLN terus berkomitmen meningkatkan _value creation_ FABA untuk mendorong sirkular ekonomi dan infrastuktur. Implementasi pemanfaatan FABA ini juga merupakan manifestasi komitmen PLN terhadap Environment, Social, and Government (ESG), khususnya pilar waste management dan Sustainable Development Goals (SDG’s).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Hadir pada diskusi ini sebagai Narasumber dari berbagai unsur, yakni: perwakilan dari unsur pemerintahan (Kemenko Marves, Kementerian LHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), unsur akademisi (IPB dan PT LAPI ITB), dari BUMN (PT PLN (Persero), PT Bukit Asam, PT Timah (Tbk). Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tengah menyusun RPerpres tentang Percepatan Pemulihan Lingkungan Lahan Bekas Tambang Terlantar (RPerpres PPLP). Saat ini RPerpres PPLP sedang dalam proses harmonisasi.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi lokasi FGD, karena Provinsi ini merupakan salah satu lokasi prioritas percepatan pemulihan sesuai penapisan yang telah dilakukan oleh Tim Penyusun Perpres.
Ada beberapa hal yang menjadi topik diskusi antara lain:
1. Bagaimana mendorong pemanfaatan FABA untuk percepatan Reklamasi pemulihan bekas tambang terlantar.
2. Bagaimana mendorong pemanfaatan FABA sebagai pupuk.
3. Bagaimana dukungan untuk pengembangan biomass melalui penanaman pohon Hutan Tanaman Energi. Biomass sendiri telah dimanfaatkan PLN untuk co-firing.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti menyampaikan Pemerintah sedang finalisasi Percepatan Peraturan Presiden tentang percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dan lahan terlantar bekas tambang. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu dari 8 Provinsi yang menjadi prioritas rencana pemulihan tersebut.
“Delapan Provinsi yang menjadi prioritas dalam pemulihan ini adalah Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dengan rencana pemulihan lahan bekas tambang sebesar 800rb hektar. Sejak 2 tahun yang lalu FABA bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hal ini menjadi acuan bahwa hal ini sangat cocok dalam pemanfaatan FABA yang kedepan bisa disinergikan sebagai bahan rehabilitasi lahan bekas tambang juga diatasnya bisa ditanami penanaman hutan tanaman enegi (HTE)," kata Nani dalam sambutannya.
Percepatan pemulihan lingkungan lahan bekas tambang terlantar diluar IUP tersebut diupayakan menggunakan mekanisme ekonomi sirkular agar selain lahan rusak dapat dipulihkan, lahan tersebut dapat kembali bernilai ekonomi melalui penanaman tanaman tertentu. Salah satu tanaman yang dapat tumbuh adalah jenis-jenis tanaman energi seperti kaliandra. Disebut tanaman energi karena chip/pellet dari kaliandra memiliki kalor setara batu bara kelas menengah.
Kaliandra juga merupakan tanaman perintis pada reklamasi tambang, jadi cukup kuat untuk tumbuh di lahan terdegradasi. Biomassa berbasis kayu (wood chip/wood pellet) dapat dimanfaatkan untuk co-firing PLTU Batubara, pemanas, boiler industri dan lain-lain. Sebagai tambahan manfaat, bila batang kaliandra dapat diolah menjadi biomassa, bunga kaliandra dapat dimanfaatkan untuk pengembangan lebah madu. Madu kaliandra dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
Sementara itu Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sunardi menyampaikan saat ini Provinsi Bangka Belitung memiliki program Hijau Biru Babelku dalam program pemulihan lingkungan. Babel yang biru dan hijau menjadi cita-cita Provinsi Babel dalam kedepan sebagai energi positif yang harus selalu dijaga.
“FGD hari ini diharapkan mendapatkan energi positif dalam mewujudkan cita-cita Provinsi Babel yaitu Hijau Biru Babelku, dengan opsi memanfaatkan FABA dengan menutup kolong kolong yang ada di Babel dengan memberikan tanaman yang bisa hidup dan bertahan lama dengan nilai ekonomi yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Sunardi.
Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan data melalui sumber peta lahan kritis melalui Surat Keputusan No.49/PDASRH/PPPDAS/DAS.01/2022 inventarisasi kerusakan lingkungan, total kelas tingkat lahan kritis dan sangat kritis mencapai 167.104 Ha dengan kriteria lahan kritis dan potential kritis sebesar 15,15% dan 37,28%, 44,54% berupa lahan agak kritis serta 10,79% berupa lahan tidak kritis dan lainnya.
Tingkat kekritisan lahan ini hanya mencapai 10,20 % dari luas daratan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tetapi yang menjadi masalah bukanlah ukuran persentase luas lahan rusak yang hanya sedikit, namun bahaya nyata, yaitu kerusakan lingkungan yang sudah sampai tahap tidak dapat termanfaatkan.
FABA untuk Pupuk, Reklamasi dan Pengolahan Air Asam Tambang.
Pemanfaatan lain FABA yang dapat menjadi opsi masalah kekurangan pupuk adalah mengolah FABA menjadi pupuk organik. Kajian dan ujicoba telah dilakukan oleh PLTU Ombilin. Diproyeksikan dapat di scale up untuk memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri. Saat ini pupuk ini sedang dalam proses izin edar di Kementerian Pertanian.
Hasil uji coba pemanfaatan FABA oleh PLN PLTU Ombilin yakni pemberian 5 Ton FABA per hektar ini terbukti dapat meningkatkan produktifitas tanaman Jagung sebesar 15,5% dan Padi sebesar 15,16%. Untuk harga, pupuk faba jauh lebih murah dibandingkan dengan pupuk silika, sebagai perbandingan harga pupuk silika sebesar Rp.80.000 per kg sedangkan pupuk dari faba PLTU Ombilin hanya sebesar Rp.1.500 /kg.
Disamping murah, pupuk ini dapat diproduksi secara massal sehingga bisa menjadi alternatif solusi terhadap mahalnya harga pupuk silika (import). Namun pemanfaatan FABA sebagai pupuk masih membutuhkan sosialisasi agar masyarakat memahami dan memanfaatkan pupuk ini secara luas.
Sementara itu, dari hasil uji coba yang dilaksanakan oleh PLN PLTU Asam Asam dengan pemanfatan FABA sebagai bahan pencampur dan pelapis batuan PAF untuk pencegahan Air Asam Tambang (AAT) terbukti dapat menaikan PH lahan ex tambang dg dari PH Asam (2-3) menjadi pH netral (6,5-7,5). Hasil Penelitian serta pengecekan bahwa pemberian Faba dapat meningkatkan pH, uji coba pada tanaman caisim (Brassica juncea) sawi caisim setelah menggunakan bottom ash sebagai amelioran tanah menghasilkan tidak terjadi peningkatan kadar logam berat (Pb dan Co).
Rencana Reklamasi lahan bekas tambang dapat dilakukan dengan metode Non Acid Forming (NAF) merupakan material-material yang tidak berpotensi menyebabkan air asam tambang sedangkan Potentially Acid Forming (PAF) merupakan material-material yang berpotensial menghasilkan air asam tambang. Memanfaatkan metode PAF-NAF dengan menggunakan FABA PLTU dapat memperbaiki PH Air Asam Tambang dan penanaman pohon untuk Hutan Tanaman Energi (HTE) pada lahan bekas tambang dengan menggunakan pupuk dari FABA PLTU.
Harapannya adalah agar FGD ini dapat segera ditindaklanjuti oleh para pihak melalui uji coba backfilling ex tambang yang ada di Pulau Bangka dan sekitarnya serta menjadi starting point dalam penyusunan Standard SNI untuk stabilisasi lahan ex tambang. Dengan adanya standardisasi nantinya, maka FABA PLTU dapat dimanfaatkan secara massive dan bukan hanya di Kepulauan Bangka Belitung tetapi juga pada lokasi-lokasi ex tambang di seluruh nusantara, dapat dilakukan secara berkelanjutan.
PLN terus berkomitmen meningkatkan _value creation_ FABA untuk mendorong sirkular ekonomi dan infrastuktur. Implementasi pemanfaatan FABA ini juga merupakan manifestasi komitmen PLN terhadap Environment, Social, and Government (ESG), khususnya pilar waste management dan Sustainable Development Goals (SDG’s).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023