Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai pendapatan pajak sektor pertambangan belum maksimal karena masih banyak perusahaan maupun pengusaha yang mangkir dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak.

"Pengusaha pertambangan yang proaktif dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak masih fifty-fifty karena pengusaha tambang yang membayar pajak saat ini baru 50 persen," kata Kepala KPP Pratama Bangka, Ramdanu Martis di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, kontribusi pajak sektor pertambangan dan penggalian tahun 2015 sebesar Rp166 miliar atau 21,83 persen dari pendapatan pajak keseluruhan.

"Kita memprediksikan, kontribusi pajak sektor pertambangan dapat mencapai Rp332 miliar namun yang kita dapatkan hanya setengahnya saja," katanya.

Ia mengatakan, untuk tahun 2016 ini akan terus berupaya agar pihak perusahaan dan pengusaha sektor pertambangan betul-betul menyadari kewajiban mereka.

"Masyarakat, khususnya yang bergerak di bidang pertambangan dapat menyadari pentingnya pajak bagi pembangunan daerah," ucapnya.

Ia menjelaskan, secara umum perusahaan tambang dibagi dalam tiga jenis, yang setiap jenisnya memiliki pajak yang berbeda-beda.

"Ada tiga jenis perusahaan tambang yakni tambang yang besar seperti PT Timah, ada juga perusahaan tambang yang punya IUP atau langsung nambang sendiri misalnya smelter dan ada juga pertambangan Ilegal yang saya sendiri belum terlalu paham," ujarnya.

Dia menambahkan, pada tahun ini pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan maupun pengusaha sektor pertambangan.

"Mengingat tahun pembinaan wajib pajak telah usai dan tahun 2016 merupakan tahun penegakan hukum, maka kita imbau kepada yang berkewajiban, untuk membayar pajak," sebutnya.

Untuk mengawasi perpajakan dalam sektor pertambangan dan penggalian, Martis menyebutkan pihaknya telah bersinergi dengan beberapa instansi agar negara tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak taat pajak.

"Kami sudah lakukan sinergisitas untuk mengawasi pajak pertambangan yakni dengan ICDX, dinas pertambangan dan surveyor. Mereka siap untuk memberikan data sehingga tidak ada tempat lari lagi bagi pengusaha tambang yang mangkir pajak," katanya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016