Ditjen Gakum KLHK mengancam terduga H alias A (40) pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Rabu sore.

Ia mengatakan pelaku H alias A (40) disangkakan telah melanggar norma “Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana di atur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku perambahan Kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol yang bertempat tinggal di Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang Bangka Belitung, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut tim gabungan yang terdiri dari GakkumKLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.

"Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol," katanya.

Menurut dia berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK, dimana beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, diduga tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan atau perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar hektare dan sekitar lima hektare," katanya.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023