Jakarta (Antara Babel) - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan institusinya tidak akan memaksakan diri melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, karena pemerintah telah mengeluarkan pernyataan tidak setuju dilakukan revisi.
"Jadi kalau pemerintah seperti itu (tidak setuju revisi UU Pilkada) DPR pasti tidak akan memaksakan diri maunya DPR," kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Ade mengatakan dalam pembahasan UU, harus melibatkan dua pihak yaitu pemerintah dan DPR dan apabila salah satu pihak tidak menyetujui, maka pembahasannya tidak bisa berjalan.
Menurut dia, kedua pihak tersebut harus memiliki satu kesamaan dalam menyusun sebuah UU sehingga tidak mungkin hanya satu pihak yang setuju dilakukan pembahasan.
"Satu pihak ingin A, lalu satu pihak lagi ingin B, sehingga tidak ada kesamaan itu maka tidak mungkin terjadi UU apapun itu," ujarnya.
Dia membantah wacana yang berkembang bahwa dorongan revisi tersebut atas dasar untuk menjegal salah satu calon yang akan maju di Pilkada.
Menurut Ade, dalam penyusunan UU tidak boleh mengaitkan kepentingan satu orang, tapi lebih menekankan pada kepentingan publik.
"Tidak boleh kita menyusun UU atas dasar hak seseorang, hak tertentu. Kita bicara untuk kepentingan republik ini. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan salah satu orang," katanya.
Revisi UU Pilkada merupakan inisiatif pemerintah dan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi di DPR, ada usulan untuk meningkatkan persyaratan calon independen sebagai azaz kesetaraan.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan tidak mau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijadikan ajang untuk memperberat calon yang maju dari jalur independen.
"Jangan sampai perubahan itu (revisi UU Pilkada) dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari independen," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Pramono mengatakan pemerintah beranggapan UU tersebut sudah cukup baik sehingga tidak perlu direvisi.
Menurut dia, apabila DPR RI tetap 'ngotot' ingin merevisi dengan salah satu poin revisi memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur independen, eksekutif sudah pasti akan menolaknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Jadi kalau pemerintah seperti itu (tidak setuju revisi UU Pilkada) DPR pasti tidak akan memaksakan diri maunya DPR," kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Ade mengatakan dalam pembahasan UU, harus melibatkan dua pihak yaitu pemerintah dan DPR dan apabila salah satu pihak tidak menyetujui, maka pembahasannya tidak bisa berjalan.
Menurut dia, kedua pihak tersebut harus memiliki satu kesamaan dalam menyusun sebuah UU sehingga tidak mungkin hanya satu pihak yang setuju dilakukan pembahasan.
"Satu pihak ingin A, lalu satu pihak lagi ingin B, sehingga tidak ada kesamaan itu maka tidak mungkin terjadi UU apapun itu," ujarnya.
Dia membantah wacana yang berkembang bahwa dorongan revisi tersebut atas dasar untuk menjegal salah satu calon yang akan maju di Pilkada.
Menurut Ade, dalam penyusunan UU tidak boleh mengaitkan kepentingan satu orang, tapi lebih menekankan pada kepentingan publik.
"Tidak boleh kita menyusun UU atas dasar hak seseorang, hak tertentu. Kita bicara untuk kepentingan republik ini. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan salah satu orang," katanya.
Revisi UU Pilkada merupakan inisiatif pemerintah dan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi di DPR, ada usulan untuk meningkatkan persyaratan calon independen sebagai azaz kesetaraan.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan tidak mau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijadikan ajang untuk memperberat calon yang maju dari jalur independen.
"Jangan sampai perubahan itu (revisi UU Pilkada) dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari independen," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Pramono mengatakan pemerintah beranggapan UU tersebut sudah cukup baik sehingga tidak perlu direvisi.
Menurut dia, apabila DPR RI tetap 'ngotot' ingin merevisi dengan salah satu poin revisi memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur independen, eksekutif sudah pasti akan menolaknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016