Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ikuti Sosialisasi Kawasan Karya Cipta 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual, Kamis (30/3).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa salah satu Program kerja Ditjen Kekayaan Intelektual adalah meningkatnya jumlah Kekayaan Intelektual (KI) Nasional yang dilindungi sebesar 8%. KI tersebut terdiri dari seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Menurut Anggoro, Kawasan Karya Cipta adalah suatu tempat yang memiliki kreasi/karya cipta tradisional maupun kontemporer yang menjadi identitas suatu wilayah, serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pada 14 Juni 2022, DJKI menyatakan Provinsi Bali menjadi pilot project Intellectual Property Tourism (IP Tourism). Tujuannnya mendukung perwujudan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) nasional pada sektor pariwisata. “Tujuan dari pencanangan tersebut adalah agar dapat memicu daerah-daerah lain untuk mengembangkan pariwisata berbasis KI,” tambah Anggoro.
Adapun Kriteria Kawasan Karya Cipta, yaitu:
• Lokasi/kawasan yang mengembangkan seni budaya dan/atau ilmu pengetahuan. Penentuan berdasarkan kebijakan dari tiap stakeholder wilayah;
• Adanya pihak-pihak yang berkontribusi, misalnya pelaku seni, seniman tradisional, kreator, maestro, pendiri, atau orang yang berkomitmen mengembangkan seni budaya dan/atau ilmu pengetahuan di daerahnya;
• Adanya kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer dan menjadi identitas suatu wilayah;
• Pencatatan Cipta;
• Adanya upaya pewarisan/pelestarian dari generasi ke generasi;
• Memiliki potensi ekonomi dan menjadi daya tarik wisata dengan diadakannya Festival, Pameran, Kompetisi Seni, dan lainnya secara berkala.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra, beserta jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual.
Sementara dari DJKI hadir Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko, dan Kepala Subbagian Tata Usaha, Kuswardhanti Ariwati Rahayu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa salah satu Program kerja Ditjen Kekayaan Intelektual adalah meningkatnya jumlah Kekayaan Intelektual (KI) Nasional yang dilindungi sebesar 8%. KI tersebut terdiri dari seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Menurut Anggoro, Kawasan Karya Cipta adalah suatu tempat yang memiliki kreasi/karya cipta tradisional maupun kontemporer yang menjadi identitas suatu wilayah, serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pada 14 Juni 2022, DJKI menyatakan Provinsi Bali menjadi pilot project Intellectual Property Tourism (IP Tourism). Tujuannnya mendukung perwujudan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) nasional pada sektor pariwisata. “Tujuan dari pencanangan tersebut adalah agar dapat memicu daerah-daerah lain untuk mengembangkan pariwisata berbasis KI,” tambah Anggoro.
Adapun Kriteria Kawasan Karya Cipta, yaitu:
• Lokasi/kawasan yang mengembangkan seni budaya dan/atau ilmu pengetahuan. Penentuan berdasarkan kebijakan dari tiap stakeholder wilayah;
• Adanya pihak-pihak yang berkontribusi, misalnya pelaku seni, seniman tradisional, kreator, maestro, pendiri, atau orang yang berkomitmen mengembangkan seni budaya dan/atau ilmu pengetahuan di daerahnya;
• Adanya kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer dan menjadi identitas suatu wilayah;
• Pencatatan Cipta;
• Adanya upaya pewarisan/pelestarian dari generasi ke generasi;
• Memiliki potensi ekonomi dan menjadi daya tarik wisata dengan diadakannya Festival, Pameran, Kompetisi Seni, dan lainnya secara berkala.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra, beserta jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual.
Sementara dari DJKI hadir Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko, dan Kepala Subbagian Tata Usaha, Kuswardhanti Ariwati Rahayu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023