Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan komunikasi khusus, sebagai antisipasi dini konflik antara warga dengan tenaga kerja asing (TKA) di daerah itu.
"Saat ini potensi konflik antara masyarakat dengan TKA cukup rawan terjadi," kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Purwanto saat Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pada saat kondisi ekonomi pascakasus korupsi tata niaga pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung berdampak terhadap banyaknya masyarakat kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya serta sulitnya mendapatkan pekerjaan.
"Pascakasus pertimahan ini, lowongan kerja susah didapat, sehingga rawan menimbulkan konflik antara masyarakat dengan TKA, karena adanya kecemburuan sosial dan ekonomi di daerah ini," katanya.
Ia menyatakan dalam mengantisipasi potensi konflik antara masyarakat dan TKA ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah menyediakan sarana komunikasi melalui whatsapp, nomor telpon khusus pelaporan WNA.
Selain itu, layanan nomor telpon kolang kaling, komunikasi langsung dengan Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan barcode APOA atau aplikasi pelaporan orang asing, sebagai media pelaporan orang asing .
Ia berharap bantuan dan partisipasi masyarakat untuk dapat turut serta melaporkan terkait keberadaan atau aktivitas orang asing melalui kanal-kanal sarana komunikasi dan barcode APOA.
"Timpora perlu meningkatkan sinergitas dalam hal pengawasan orang asing untuk mengantisipasi adanya pelanggaran maupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan di Kota Pangkalpinang," katanya.