Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2025 telah memeriksa dokumen keimigrasian 6.755 warga negara asing (WNA) kru dan penumpang kapal pesiar yang bersandar di sejumlah pelabuhan Pulau Bangka.
"Pemeriksaan dokumen keimigrasian ini mayoritas adalah kru dan penumpang kapal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menyatakan Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang selama 2025 telah melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian keluar masuk WNA sebanyak 6.755 orang atau meningkat 27,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya 5.295 orang di empat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pulau Bangka.
"Pemeriksaan keimigrasian ini dilakukan di TPI Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, TPI Tanjung Gudang Bangka, TPI Tanjung Kalian Bangka Barat, dan Terminal Khusus Timah Muntok Bangka Barat," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan lalu lintas orang asing di Pulau Bangka hanya dilakukan di jalur laut, sementara bandara tidak dilakukan pemeriksaan, karena Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang bukan bandara internasional.
"Bandara ini bukan perlintasan internasional, sehingga tidak pemeriksaan imigrasi," katanya.
Ia menekan pemeriksaan dokumen imigrasi warga negara asing ini untuk memastikan keabsahan identitas, tujuan kunjungan dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026