Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Bangka Tahun 2026, guna memperkuat sinergi dalam pengawasan warga negara asing (WNA) dan mencegah TPPO di daerah itu.

"Keberadaan TIMPORA ini diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing secara terkoordinasi dan menyeluruh di daerah ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi saat membuka Rakor TIMPORA di Sungailiat, Bangka, Selasa.

Ia menekankan pengawasan tidak hanya ditujukan kepada warga negara asing, tetapi juga kepada warga negara Indonesia, khususnya dalam mengantisipasi tiga isu utama, yakni pencegahan pekerja migran Indonesia non-prosedural, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pencegahan penyelundupan manusia.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Amrullah Sodiq, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk bertukar informasi dan memperkuat komitmen antar instansi.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, serta hak asasi manusia, sebagaimana pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Asta Cita, sekaligus memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara serta reformasi birokrasi.

“Kami berharap TIMPORA Kabupaten Bangka semakin solid, kompak, dan adaptif dalam menghadapi tantangan global, khususnya terkait lalu lintas dan aktivitas orang asing yang semakin kompleks,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Reza Hediansyah, memaparkan sejumlah isu strategis, termasuk kasus TPPO dan praktik penipuan daring (online scamming) yang menjadi perhatian serius di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia mengungkapkan bahwa provinsi ini menempati peringkat ketiga secara nasional dalam kasus terkait, serta menjelaskan peran aktif Imigrasi Pangkalpinang dalam proses pemulangan korban TPPO.

“Dari hasil pendalaman, korban umumnya diiming-imingi pendapatan besar untuk bekerja di luar negeri secara non-prosedural. Dalam praktiknya, mereka juga kerap dipaksa melakukan penipuan untuk memenuhi target tertentu,” jelasnya.

Selain itu, turut disampaikan data jumlah warga negara asing pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) di Kabupaten Bangka, rencana pembentukan Desa Binaan Imigrasi, serta optimalisasi pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Dalam sesi diskusi, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka menyoroti belum sinkronnya data orang asing di wilayah tersebut serta tingginya angka TPPO yang menjadi keprihatinan bersama.

Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat program Desa Binaan Imigrasi, termasuk di Desa Mantung, Belinyu, melalui peningkatan literasi keimigrasian dan kerja sama lintas sektor.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi, tidak hanya dalam bentuk komunikasi, tetapi juga melalui aksi nyata dalam pengawasan orang asing dan perlindungan warga negara Indonesia di wilayah Kabupaten Bangka.



Pewarta: Pers rilis
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026