Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Pangkalpinang, guna meningkatkan sinergi pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di daerah itu.
"Pembentukan Timpora ini untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi saat membuka Rakor Timpora di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pembentukan Timpora di Kota Pangkalpinang ini merupakan amanat dari Undang Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 69 ayat (1) tentang pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinir antar intansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing.
"Melalui pelaksanaan rapat Timpora ini diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat terlaksana secara efektif, terkoordinasi, dan sejalan dengan Core Value Prima yang menjadi semangat baru jajaran keimigrasian," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenim Bangka Belitung Amrullah menegaskan keberadaan Timpora di Kota Pangkalpinang menjadi penting sebagai wadah koordinasi dan pertukaran informasi terkait keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah.
"Dengan adanya Timpora diharapkan terciptanya kesamaan persepsi dan sinergi antaranggota TIMPORA dalam pengawasan orang asing guna menjaga stabilitas kepentingan nasional dan daerah" ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Purwanto menyoroti pentingnya optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sarana pelaporan dan pemantauan yang efektif.
“Pelaporan keberadaan orang asing melalui APOA sangat penting agar data dapat terintegrasi dengan baik, sehingga pengawasan di lapangan bisa berjalan lebih optimal,” katanya.
