Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan membuka pelayanan pembuatan paspor Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bangka Barat, guna memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian.
"Kita membuka layanan paspor MPP di Bangka Barat karena jaraknya jauh dari Kantor Imigrasi di Kota Pangkalpinang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi dalam jumpa pers di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pembukaan layanan paspor MPP di Kabupaten Bangka Barat sebagai langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengoptimalkan kualitas pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian kepada masyarakat di daerah itu.
"Ini sebagai langkah kita untuk mendekatkan diri melayani masyarakat untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor elektronik, sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi," ujarnya.
Ia menyatakan selama ini masyarakat Bangka Barat untuk mengurus dokumen keimigrasian harus datang ke Kota Pangkalpinang yang jaraknya cukup jauh dan membutuhkan waktu perjalanan dua hingga tiga jam.
"Insya Allah, pada 29 April tahun ini kita sudah membuka pelayanan di Mentok Bangka Barat, sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor dalam pelayanan paspor," ujarnya.
Ia menambahkan pada bulan lalu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga telah membuka pelayanan paspor MPP di Toboali Kabupaten Bangka Selatan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian.
"Alhamdulillah, pelayanan paspor MPP di Toboali sangat disambut antusias oleh masyarakat, karena mereka tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi yang jaraknya cukup jauh," ujarnya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026