Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya selama 2025 atau meningkatkan 171,43 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pada tahun ini, WNA yang dideportasi naik 171,43 persen, karena melanggar undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga 30 Desember 2025 telah melakukan pengawasan dan penindakan WNA di empat kabupaten dan satu kota di Pulau Bangka yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang sebanyak 19 orang WNA, karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.
"Jumlah WNA yang dideportasi tahun ini meningkatkan 171,43 persen dibandingkan 2024 sebanyak tujuh WNA dan naik dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 11 orang WNA," katanya.
Baca juga: Imigrasi Pangkalpinang terbitkan 12.819 paspor
Sementara itu jumlah kasus WNA yang menjalani proses hukum pro justicia selama 2025 sebanyak tiga orang atau meningkat 200 persen dibandingkan tahun sebelumnya hanya satu orang WNA.
"Banyaknya penindakan ini belum tentu menunjukkan tujuan sebenarnya dari kinerja pengawasan ini. Bisa jadi karena pelanggaran yang dilakukan WNA ini memang banyak dan bisa jadi juga memang kita banyak melakukan kegiatan pengawasan aktivitas WNA di daerah ini," katanya.
Ia menyatakan WNA yang dideportasi ini terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas pelanggaran ini, WNA yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
