"Dari 60 WNA yang sudah kami deportasi, sebanyak 39 orang berasal dari Tiongkok," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, R Agung Wibowo, di Mataram, Minggu.
Dari 39 warga negara China yang dideportasi, kata dia, 36 orang ditangkap saat sedang bekerja di proyek PLTU Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Sementara tiga warga negara China yang lain ditangkap di kawasan wisata Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan kawasan wisata Mandalika Resort, Kabupaten Lombok Tengah.
Seluruh pekerja warna negara China itu telah melanggar pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Mataram meningkatkan pengawasan orang asing, terkhusus sesudah MEA diberlakukan dan beleid bebas visa bagi 169 negra diberlakukan pemerintah.
Pemerintah bukan tidak membolehkan warga negara asing bekerja di Indonesia namun persyaratannya cukup ketat, di antaranya hanya untuk tenaga-tenaga dengan keahlian khusus dalam rangka alih kemampuan kepada pekerja Indonesia.
Keberadaan pekerja warga negara China ini ramai diperbincangkan di media sosial dengan berbagai tanggapannya.