Tanjungpandan (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KDN) mengapresiasi Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Kami mengapresiasi Kabupaten Belitung yang sudah memiliki peraturan daerah soal penyandang disabilitas," kata Komisioner Komisi Disabilitas Nasional, Jona Damanik dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2024 di Pendopo Tanjung Kelayang Sijuk, Belitung, Sabtu.
Menurut dia, dari sebanyak 500-an kabupaten/kota di seluruh Indonesia baru sebanyak 190-an kabupaten/kota yang memiliki perda soal disabilitas.
Selain itu, lanjutnya, Belitung juga sudah memiliki dua peraturan bupati tentang pemenuhan kesempatan kerja terhadap penyandang disabilitas dan peraturan bupati tentang partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan.
Hal ini memperlihatkan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan inklusif bagi para penyandang disabilitas.
"Maka sebenarnya ini adalah modal bagi Belitung dengan adanya kebijakan-kebijakan tentang penyandang disabilitas," ujarnya.
Dirinya berharap, peraturan daerah soal penyandang disabilitas ini dapat segera diimplementasikan guna mewujudkan percepatan-percepatan pembangunan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas setempat.
Di samping itu, para penyandang disabilitas di daerah itu juga harus mendapatkan pelatihan dan peningkatan kompetensi sebagai bekal bagi mereka untuk memasuki dunia kerja.
"Makanya tadi ada kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi profesi oleh jasa konstruksi yang difasilitasi DPUPR Belitung dan kementerian bagi para penyandang disabilitas ini merupakan salah satu inisiatif yang luar biasa. Karena pada prinsipnya setiap yang akan memasuki dunia kerja harus ada skill dan kompetensi dan harus mendapatkan pengakuan melalui proses sertifikasi," katanya.