Manggar (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pakaian Adat Pengantin dan Rumah Adat.

Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, Ruspandi di Manggar, Rabu, mengatakan perda tersebut dapat menyatukan pemahaman dan persepsi tentang pakaian adat Melayu, pakaian pengantin dan rumah adat.

"Selama ini terjadi simpang siur penggunaan pakaian adat karena memiliki pemahaman yang berbeda, maka kini diatur dalam perda," ujarnya.

Ia menjaskan, disusunnya perda ini berangkat dari keprihatinan para tokoh adat dan budaya atas lunturnya pemahaman adat budaya di masyarakat dan ketidaktahuan generasi muda penerus akan adat istiadat Belitong.

"Perda ini untuk melestarikan adat istiadat Melayu Belitong dan sesuai dengan sarasehan Budaya Belitong dua tahun lalu. Penyusunan perda melibatkan para tokoh adat, dukun kampong, penghulu gawai, mak inang, budayawan, tokoh masyarakat dan perangkat desa se-Kabupaten Belitung Timur," ujarnya.

Ia mengatakan, perda ini sebenarnya lebih untuk memformalkan tentang peradatan dan budaya masyarakat Belitung Timur supaya lebih tegas dan lebih jelas serta bisa menjadi acuan atau perekat budaya itu sendiri yang semangkin lama kian luntur dan tidak dipahami anak-anak muda.

Menurut dia, saat ini banyak anak-anak muda bahkan orang-orang tua yang tidak paham dan tidak tahu bagaimana bentuk rumah adat Belitong atau seperti apa baju adat itu.

"Perda ini akan menjadi acuan atau rambu-rambu tentang pemahaman adat dan budaya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016