Sungailiat (Antara Babel) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi Islam di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan Jamaah Ahamdiyah Indonesia (JAI) ke polisi setempat karena diduga melakukan penistaan agama.

Kuasa hukum pelapor, Budiono didampingi Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama (Pokjaluh) Ustadz Farhan Habib di Sungailiat, Kamis, mengatakan pihaknya sengaja melaporkan JAI yang ada di lingkungan Srimenanti Sungailiat ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.

"Kami terpaksa melaporkan kelompok JAI ke pihak berwajib karena kegiatannya diduga telah melanggar hukum," katanya.

Ia mengakui dalam laporannya itu pihaknya diminta pihak kepolisian untuk melengkapi bukti pendukung untuk dilakukan kajian mendalam.

"Pihak kepolisian menunda pengaduan kami sampai dilengkapinya berkas bukti yang cukup untuk selanjutnya dilakukan proses hukum," katanya.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengingat persoalan ini berkaitan dengan kelompok lain.

Sementara Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana melalui Kabag Ops Kompol Ridwan Raja Dewa mengakui pihaknya menerima pengaduan dari ormas mengenai dugaan pelanggaran JAI.

"Laporan dari organisasi itu hendaknya dilengkapi dengan alat bukti untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya.

Dia mengatakan, laporan yang diterimanya baru dalam bentuk informasi dan diperlukan penyelidikan yang dibengkapi bukti-bukti.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016