Jakarta (Antara Babel) - Bagi sebagian besar Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan memiliki bupati yang masih muda menjadi kebanggaan tersendiri.
Saat dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir pada awal 2016 lalu, Ahmad Wazir Nofiandi baru berusia 27 tahun.
Warga pun berharap semangat muda Bupati akan membawa perubahan yang besar bagi Ogan Ilir menuju kemakmuran.
Namun, petaka itu datang, sebulan setelah ia dilantik sebagai kepala daerah. Ahmad Wazir Nofiandi tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan sangkaan mengkonsumsi barang terlarang yakni sabu-sabu.
Berita penangkapan pun langsung menghiasi media cetak dan elektronik. Bupati termuda menjadi budak narkoba, setidaknya seperti itu tema-tema dari media nasional ketika mengetahui peristiwa tersebut.
Pejabat yang awalnya ditunggu sepak terjangnya ini justru berbalik arah menjadi dihujat oleh berbagai elemen masyarakat.
Pada Minggu (13/3) pukul 18.30 WIB, BNN mengamankan Ahmad Wazir Nofiandi di rumahnya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kasus ini terkuak setelah penyidik BNN melakukan penelusuran selama tiga bulan terhadap gerak-gerik Ahmad.
Ia ditangkap bersama tiga bawahannya yakni Mu (pria, 29 tahun, tangan kanan bupati), DA (pria, 31 tahun, PNS) dan Ju (pria, 38 tahun, sekuriti rumah pribadi bupati).
Penangkapan bupati AWN berawal dari ditangkapnya seorang PNS berinisial Icn alias Fa alias Icl yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan Bupati Ogan Ilir membuktikan BNN tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus narkoba.
"Ini bukti narkoba tidak pandang bulu dan status," katanya.
Atas tindakannya tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui telah menandatangani surat pemberhentian dia dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir.
"Surat pemberhentian secara tidak hormat sebagai bupati sudah saya tanda tangani," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo menuturkan, dasar pemberhentian Bupati Ogan Ilir sudah jelas. Yakni, doa tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional karena terbukti menggunakan narkotika.
Menurut Mendagri, pemberhentian Ovi dari jabatannya sebagai bupati karena terbukti menggunakan narkotika sehingga tidak bisa disamakan dengan perbuatan korupsi. Karena untuk proses pemberhentiannya harus menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan, sehingga baru ada pemberhentian.
"Jadi ini sudah terbukti narkotika, ada hasil tes urinenya, juga akan ada tes rambut, dan darah. Tetapi, kalau tertangkap tangan karena korupsi lain lagi harus menungu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan baru ada pemberhentian," katanya.
Kekecewaan dan hujatan pun muncul dari kalangan akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan,SH, sangat prihatin atas penangkapan kepala daerah itu.
"Seorang Bupati Ogan Ilir yang tersangkut kasus narkoba, benar-benar sangat memalukan dan merusak nama baik pejabat yang selama ini selalu dihormati rakyatnya," katanya.
Peristiwa penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, menurut dia, merupakan catatan sejarah bagi Pemerintah Indonesia.
Dia menyebutkan, sejumlah partai politik (Parpol) maupun masyarakat yang turut mendukung bupati tersebut, merasa kecewa berat dan tidak menduga akan terjadi peristiwa seperti itu.
Kemudian, penangkapan yang dilakukan BNN Sumsel, terjadi di rumah pribadi bupati tersebut. Dan kenapa hal ini bisa terjadi, dan apakah masyarakat selama ini tidak mengetahui bahwa orang mereka hormati itu, ternyata tidak lain pengguna narkoba.
Akhirnya, Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam resmi menjalankan tugas sebagai Bupati setelah menerima surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ahmad Wazir Nofiandi alias Ovi merupakan bupati termuda dengan umur 27 tahun yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2016.
Ovi mengalahkan pasangan salah satu pembawa acara terkenal, Helmi Yahya-Muchendi Mahazarekki dan Sobli Rozali-Taufik Toha.
Ovi berencana melepas masa lajangnya pada bulan April tahun 2016, ia juga merupakan putra bupati periode sebelumnya, yakni Mawardi Yahya yang memimpin Ogan Ilir selama dua periode.
Ovi lulusan Jurusan Psikologi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 2014.
Kepala BNN Budi Waseso mengungkapkan Ovi mengkonsumsi narkoba sebelum terpilih menjadi bupati, dan rumahnya selalu dikawal ketat oleh para pengawalnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Saat dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir pada awal 2016 lalu, Ahmad Wazir Nofiandi baru berusia 27 tahun.
Warga pun berharap semangat muda Bupati akan membawa perubahan yang besar bagi Ogan Ilir menuju kemakmuran.
Namun, petaka itu datang, sebulan setelah ia dilantik sebagai kepala daerah. Ahmad Wazir Nofiandi tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan sangkaan mengkonsumsi barang terlarang yakni sabu-sabu.
Berita penangkapan pun langsung menghiasi media cetak dan elektronik. Bupati termuda menjadi budak narkoba, setidaknya seperti itu tema-tema dari media nasional ketika mengetahui peristiwa tersebut.
Pejabat yang awalnya ditunggu sepak terjangnya ini justru berbalik arah menjadi dihujat oleh berbagai elemen masyarakat.
Pada Minggu (13/3) pukul 18.30 WIB, BNN mengamankan Ahmad Wazir Nofiandi di rumahnya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kasus ini terkuak setelah penyidik BNN melakukan penelusuran selama tiga bulan terhadap gerak-gerik Ahmad.
Ia ditangkap bersama tiga bawahannya yakni Mu (pria, 29 tahun, tangan kanan bupati), DA (pria, 31 tahun, PNS) dan Ju (pria, 38 tahun, sekuriti rumah pribadi bupati).
Penangkapan bupati AWN berawal dari ditangkapnya seorang PNS berinisial Icn alias Fa alias Icl yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan Bupati Ogan Ilir membuktikan BNN tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus narkoba.
"Ini bukti narkoba tidak pandang bulu dan status," katanya.
Atas tindakannya tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui telah menandatangani surat pemberhentian dia dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir.
"Surat pemberhentian secara tidak hormat sebagai bupati sudah saya tanda tangani," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo menuturkan, dasar pemberhentian Bupati Ogan Ilir sudah jelas. Yakni, doa tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional karena terbukti menggunakan narkotika.
Menurut Mendagri, pemberhentian Ovi dari jabatannya sebagai bupati karena terbukti menggunakan narkotika sehingga tidak bisa disamakan dengan perbuatan korupsi. Karena untuk proses pemberhentiannya harus menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan, sehingga baru ada pemberhentian.
"Jadi ini sudah terbukti narkotika, ada hasil tes urinenya, juga akan ada tes rambut, dan darah. Tetapi, kalau tertangkap tangan karena korupsi lain lagi harus menungu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan baru ada pemberhentian," katanya.
Kekecewaan dan hujatan pun muncul dari kalangan akademisi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan,SH, sangat prihatin atas penangkapan kepala daerah itu.
"Seorang Bupati Ogan Ilir yang tersangkut kasus narkoba, benar-benar sangat memalukan dan merusak nama baik pejabat yang selama ini selalu dihormati rakyatnya," katanya.
Peristiwa penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, menurut dia, merupakan catatan sejarah bagi Pemerintah Indonesia.
Dia menyebutkan, sejumlah partai politik (Parpol) maupun masyarakat yang turut mendukung bupati tersebut, merasa kecewa berat dan tidak menduga akan terjadi peristiwa seperti itu.
Kemudian, penangkapan yang dilakukan BNN Sumsel, terjadi di rumah pribadi bupati tersebut. Dan kenapa hal ini bisa terjadi, dan apakah masyarakat selama ini tidak mengetahui bahwa orang mereka hormati itu, ternyata tidak lain pengguna narkoba.
Akhirnya, Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam resmi menjalankan tugas sebagai Bupati setelah menerima surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ahmad Wazir Nofiandi alias Ovi merupakan bupati termuda dengan umur 27 tahun yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2016.
Ovi mengalahkan pasangan salah satu pembawa acara terkenal, Helmi Yahya-Muchendi Mahazarekki dan Sobli Rozali-Taufik Toha.
Ovi berencana melepas masa lajangnya pada bulan April tahun 2016, ia juga merupakan putra bupati periode sebelumnya, yakni Mawardi Yahya yang memimpin Ogan Ilir selama dua periode.
Ovi lulusan Jurusan Psikologi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 2014.
Kepala BNN Budi Waseso mengungkapkan Ovi mengkonsumsi narkoba sebelum terpilih menjadi bupati, dan rumahnya selalu dikawal ketat oleh para pengawalnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016