Koba (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung terus mengawal vonis mati yang dijatuhkan kepada Pondreng, pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan ibu dan anak di Kecamatan Sungaiselan beberapa waktu lalu.

"Keputusan Mahkamah Agung bahwa Pondreng dijatuhi hukuman mati, sehingga proses menjelang eksekusi terus kami kawal untuk mengetahui perkembangannya," kata Kasi Pidsus Kejari Koba Ishar, di Koba, Senin.

Pondreng dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, Risma (31) dan Shelly (2) yang terjadi pada 3 September 2015 di Parittiga Kecamatan Sungaiselan.

Ibu dan anak itu tewas oleh pelaku dengan membenamkan mayatnya di sebuah bandar kebun sawit setelah dibunuh secara sadis.

Pelaku membunuh korban dengan cara terencana, setelah sebelumnya membawa korban ke arah pelabuhan di Sungaiselan dan kemudian menyimpang arah ke dalam hutan kebun sawit.

Setelah berada di tempat sepi itu, ibu dan anak itu dihabisi secara sadis.

"Hukuman mati terhadap Pondreng tersebut setelah upaya kasasi dari penuntut umum karena sebelumnya Pengadilan Negeri Sungailiat  hanya menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap tersangka," kata Ishar lagi.

Ia mengatakan, sekarang ini eksekusi terhadap Pondreng masih menunggu hasil grasi dari Presiden Joko Widodo yang menjadi hak prerogatif kepala negara tersebut.

"Namun kasus ini terus kami kawal dan dipantau terus perkembangannya," ujarnya pula.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016