Memasuki tahun politik, suasana pesta demokrasi sudah terasakan di berbagai daerah selama beberapa bulan terakhir ini. Hal itu tampak dari merebaknya poster, spanduk, hingga baliho dari peserta Pemilu 2024.
Gambar-gambar partai politik maupun politikus terlihat menghiasi tempat-tempat strategis di wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Melalui poster dan semacamnya, ruang-ruang terbuka publik seolah menjadi media bebas bagi mereka untuk kembali mengenalkan partai atau politikus yang bakal berlaga pada politik elektoral 2024.
Dalam pesta demokrasi, tahapan pemilu memang menjadi proses penting yang hadir dengan aturan-aturan yang mengikat guna menghindari terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
Tak sekadar peran di bilik suara, masyarakat-- tepatnya pemilih--memiliki peran pengawasan yang penting, guna mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Bukan hanya berserah diri dengan Bawaslu sebagai lembaga resmi yang mengawasi pemilu, masyarakat juga memiliki andil mengawasi pelaksanaan pemilu 2024.
Kepala Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala mengatakan konsep pengawasan partisipatif penyelenggaraan Pemilu 2024 itu melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu akan selalu melibatkan pengawasan partisipatif itu.
Pengawasan partisipasif ini bisa dilakukan masyarakat luas dan pemangku kepentingan, termasuk media di seluruh wilayah Indonesia. Ida Kumala mengaku bahwa Bawaslu tidak akan bisa mengawasi pemilu hanya dengan jajarannya yang sangat terbatas.
"Kami butuh masyarakat yang akan jadi bagian dari pengawas kami, bersama-sama menegakkan keadilan pemilu," katanya.
Mempunyai peran penting dalam mengawasi jalannya pemilu, tentu bukan hal yang mudah. Masyarakat harus dibekali pengetahuan agar perannya sebagai pengawas dapat terlaksana dengan tepat sasaran. Jadi tak sekadar pandai menggunakan hak pilih di bilik suara namun juga tahu bagaimana menjalankan peran kontrol dalam penyelenggaraan pemilu.
Lalu bagaimana menyikapi fungsi pengawasan pada saat tahapan yang belum memasuki masa kampanye? Masyarakat dapat menjalankan perannya dengan melaporkan ketika terjadi pelanggaran pemilu.
Tahapan sosialisasi pemilu salah satunya adalah seperti fenomena saat ini dengan maraknya pemasangan spanduk dan baliho di jalanan. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?.
Pada dasarnya keberadaan baliho dan spanduk itu diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan, yakni tanpa berbau kampanye. Jika belum memasuki masa kampanye, baliho-baliho ucapan tersebut--dalam dunia kepemiluan-- disebut sebagai alat peraga atau sosialisasi.
Kenapa disebut alat sosialisasi, karena pada spanduk dan baliho-baliho itu tidak mengajak masyarakat untuk memilih atau mencoblos serta menyertakan visi misi suatu partai politik. Jika hanya mencantumkan nama tokoh, partai, dan ucapan hari-hari besar tidak dikategorikan dalam kampanye.
Jadi, tak salah apabila politikus ataupun partai politik membuat spanduk atau baliho untuk memperkenalkan diri maupun ucapan selamat pada hari besar tertentu. Yang melanggar apabila alat peraga itu berbau kampanye. Ini tentu menyalahi aturan dari jadwal yang sudah ditentukan dan hal itu sama saja dengan mencuri start dari waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
Pada Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari, KPU RI telah memutuskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menambahkan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan untuk memberi edukasi dan mencerdaskan wawasan politik masyarakat sekaligus memastikan tak ada peserta pemilu yang kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
Ia menjelaskan dalam melakukan sosialisasi, peserta pemilu diharapkan memperhatikan etika dan estetika, misalnya, dalam pemasangan alat peraga sosialisasi (APS).
Walaupun belum masuk masa kampanye, ada hal yang menjadi batasan, yaitu APS tidak masuk pada ranah yang kurang etis, misalnya, dipasang di rumah ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas umum.
Sementara itu apabila dari alat peraga itu berbau kampanye maka masyarakat yang juga memiliki fungsi pengawasan, berkewajiban melaporkan kecurangan baik pada periode sebelum kampanye dan pemilihan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga resmi yang bertugas mengawasi pemilu dan memiliki hak dalam memberikan sanksi.
Pemanfaatan SigapLapor
Pada hakikatnya masyarakat dalam fungsi pengawasan memiliki peran untuk melaporkan tindak kecurangan selama masa pemilu.
Kesadaran akan peran penting sebagai pengawas ini harus terus ditanamkan dan disosialisasikan agar masyarakat sadar akan peran gandanya yang tak serta-merta hanya pada saat pemilihan saja namun juga fungsi pengawasan agar pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali itu bisa terlaksana sesuai dengan peraturan berlaku.
Untuk mendukung peran masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Bawaslu menghadirkan digitalisasi pada sistem pelaporan, yakni melalui aplikasi SigapLapor. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan tindak kecurangan pemilu.
Ida Kumala mengatakan bahwa aplikasi SigapLapor merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh kabupaten/kota agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.
"Aplikasi ini tentunya akan lebih memudahkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Jadi, silakan masyarakat menyampaikan laporan melalui aplikasi ini ke Bawaslu," katanya.
Selain daring (online), masyarakat juga bisa datang secara langsung ke Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk melaporkan kecurangan oleh parpol atau kandidat peserta Pemilu 2024.
Ia mengharapkan hadirnya aplikasi SigapLapor berbasis teknologi informasi dapat meningkatkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024.
Jadi dengan dukungan digitalisasi setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu akan ditindaklanjuti dan kemudian akan dilaksanakan investigasi awal. Dengan demikian, masyarakat tidak harus melaporkan langsung ke kantor Bawaslu provinsi ataupun kabupaten/kota karena dengan perkembangan teknologi semakin memudahkan proses pengaduannya.
Dengan aplikasi ini masyarakat tidak hanya hanya berperan di bilik suara tapi bisa melakukan pengawasan sehingga Pemilu 2024 bisa memenuhi harapan semua pihak tanpa ada pelanggaran yang berarti.
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Gambar-gambar partai politik maupun politikus terlihat menghiasi tempat-tempat strategis di wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Melalui poster dan semacamnya, ruang-ruang terbuka publik seolah menjadi media bebas bagi mereka untuk kembali mengenalkan partai atau politikus yang bakal berlaga pada politik elektoral 2024.
Dalam pesta demokrasi, tahapan pemilu memang menjadi proses penting yang hadir dengan aturan-aturan yang mengikat guna menghindari terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
Tak sekadar peran di bilik suara, masyarakat-- tepatnya pemilih--memiliki peran pengawasan yang penting, guna mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Bukan hanya berserah diri dengan Bawaslu sebagai lembaga resmi yang mengawasi pemilu, masyarakat juga memiliki andil mengawasi pelaksanaan pemilu 2024.
Kepala Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala mengatakan konsep pengawasan partisipatif penyelenggaraan Pemilu 2024 itu melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu akan selalu melibatkan pengawasan partisipatif itu.
Pengawasan partisipasif ini bisa dilakukan masyarakat luas dan pemangku kepentingan, termasuk media di seluruh wilayah Indonesia. Ida Kumala mengaku bahwa Bawaslu tidak akan bisa mengawasi pemilu hanya dengan jajarannya yang sangat terbatas.
"Kami butuh masyarakat yang akan jadi bagian dari pengawas kami, bersama-sama menegakkan keadilan pemilu," katanya.
Mempunyai peran penting dalam mengawasi jalannya pemilu, tentu bukan hal yang mudah. Masyarakat harus dibekali pengetahuan agar perannya sebagai pengawas dapat terlaksana dengan tepat sasaran. Jadi tak sekadar pandai menggunakan hak pilih di bilik suara namun juga tahu bagaimana menjalankan peran kontrol dalam penyelenggaraan pemilu.
Lalu bagaimana menyikapi fungsi pengawasan pada saat tahapan yang belum memasuki masa kampanye? Masyarakat dapat menjalankan perannya dengan melaporkan ketika terjadi pelanggaran pemilu.
Tahapan sosialisasi pemilu salah satunya adalah seperti fenomena saat ini dengan maraknya pemasangan spanduk dan baliho di jalanan. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?.
Pada dasarnya keberadaan baliho dan spanduk itu diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan, yakni tanpa berbau kampanye. Jika belum memasuki masa kampanye, baliho-baliho ucapan tersebut--dalam dunia kepemiluan-- disebut sebagai alat peraga atau sosialisasi.
Kenapa disebut alat sosialisasi, karena pada spanduk dan baliho-baliho itu tidak mengajak masyarakat untuk memilih atau mencoblos serta menyertakan visi misi suatu partai politik. Jika hanya mencantumkan nama tokoh, partai, dan ucapan hari-hari besar tidak dikategorikan dalam kampanye.
Jadi, tak salah apabila politikus ataupun partai politik membuat spanduk atau baliho untuk memperkenalkan diri maupun ucapan selamat pada hari besar tertentu. Yang melanggar apabila alat peraga itu berbau kampanye. Ini tentu menyalahi aturan dari jadwal yang sudah ditentukan dan hal itu sama saja dengan mencuri start dari waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
Pada Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari, KPU RI telah memutuskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menambahkan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan untuk memberi edukasi dan mencerdaskan wawasan politik masyarakat sekaligus memastikan tak ada peserta pemilu yang kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
Ia menjelaskan dalam melakukan sosialisasi, peserta pemilu diharapkan memperhatikan etika dan estetika, misalnya, dalam pemasangan alat peraga sosialisasi (APS).
Walaupun belum masuk masa kampanye, ada hal yang menjadi batasan, yaitu APS tidak masuk pada ranah yang kurang etis, misalnya, dipasang di rumah ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas umum.
Sementara itu apabila dari alat peraga itu berbau kampanye maka masyarakat yang juga memiliki fungsi pengawasan, berkewajiban melaporkan kecurangan baik pada periode sebelum kampanye dan pemilihan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga resmi yang bertugas mengawasi pemilu dan memiliki hak dalam memberikan sanksi.
Pemanfaatan SigapLapor
Pada hakikatnya masyarakat dalam fungsi pengawasan memiliki peran untuk melaporkan tindak kecurangan selama masa pemilu.
Kesadaran akan peran penting sebagai pengawas ini harus terus ditanamkan dan disosialisasikan agar masyarakat sadar akan peran gandanya yang tak serta-merta hanya pada saat pemilihan saja namun juga fungsi pengawasan agar pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali itu bisa terlaksana sesuai dengan peraturan berlaku.
Untuk mendukung peran masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Bawaslu menghadirkan digitalisasi pada sistem pelaporan, yakni melalui aplikasi SigapLapor. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan tindak kecurangan pemilu.
Ida Kumala mengatakan bahwa aplikasi SigapLapor merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh kabupaten/kota agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.
"Aplikasi ini tentunya akan lebih memudahkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Jadi, silakan masyarakat menyampaikan laporan melalui aplikasi ini ke Bawaslu," katanya.
Selain daring (online), masyarakat juga bisa datang secara langsung ke Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk melaporkan kecurangan oleh parpol atau kandidat peserta Pemilu 2024.
Ia mengharapkan hadirnya aplikasi SigapLapor berbasis teknologi informasi dapat meningkatkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024.
Jadi dengan dukungan digitalisasi setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu akan ditindaklanjuti dan kemudian akan dilaksanakan investigasi awal. Dengan demikian, masyarakat tidak harus melaporkan langsung ke kantor Bawaslu provinsi ataupun kabupaten/kota karena dengan perkembangan teknologi semakin memudahkan proses pengaduannya.
Dengan aplikasi ini masyarakat tidak hanya hanya berperan di bilik suara tapi bisa melakukan pengawasan sehingga Pemilu 2024 bisa memenuhi harapan semua pihak tanpa ada pelanggaran yang berarti.
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023