Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Senin (1/5) mengatakan bahwa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ‘Nujuh Jerami’ Kabupaten Bangka telah dicatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dengan nomot pencatatan EBT19202300141.

Kadivyankumham Eva Gantini menuturkan, kustodian Ekspresi Budaya Tradisional tersebut adalah Lembaga Adat Mapur. Wilayah/lokasinya berada di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Pelapornya yaitu Rismy Wiramadonnah, S.STP., M.Si.

Jenis Ekspresi Budaya Tradisionalnya yaitu Upacara Adat-Upacara, Upacara Adat-Ritual. Klasifikasi EBT tersebut yaitu Terbuka, Sakral, dan Dipegang Teguh.

"Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta", kata Eva Gantini.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap dengan dicatatkannya Ekspresi Budaya Tradisional Upacara Adat Nujuh Jerami dapat membuat budaya tradisional tetap lestari dan dapat terlindungi oleh hukum.

Kakanwil Harun juga berharap agar Pemda mengusulkan setiap Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik di Babel untuk dicatatkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, sehingga ada perlindungan hukum.

Nujuh Jerami berasal dari kata Nujuh yang artinya tujuh dan jerami atau sebutan untuk padi, merupakan ungkapan rasa syukur petani pada Tuhan yang telah memberikan panen berlimpah dan berharap agar para leluhur selalu menjaga ladang pada musim berikutnya.

Upacara Nujuh Jerami diadakan setiap tahun berdasarkan pada penanggalan Cina, yaitu pada hari ke 13 bulan 3 yang bertepatan dengan bulan purnama. Jika pada penanggalan masehi biasanya jatuh pada bulan April.

Nujuh Jerami digelar di Dusun Aik Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Untuk tahun 2023 ini, upacara Nujuh Jerami akan dilaksanakan pada Selasa (2/5) dan Sertifikat kekayaan Intelektual akan diserahkan secara langsung kepada pemerintah daerah kab Bangka oleh Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Bangka Belitung.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023