Pangkalpinang (ANTARA) - Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 mencapai Rp11,07 miliar atau 220 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,02 miliar.
"Kami optimistis target tahun 2025 sebesar Rp7 miliar juga akan tercapai dengan baik bahkan melebihi dari target yang ditetapkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Babel, Rabu.
Ia mengatakan DIPA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sebesar Rp14,41 miliar dan hingga 30 Desember 2024 realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp14,39 miliar atau terealisasi 99,85 persen.
"Pada 2025 ini, kami terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang dihadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman," ujarnya.
Ia menyatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang pada awal 2025 akan memastikan implementasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.
Kemudian untuk pelayanan keimigrasian bagi WNI, selain melalui pelayanan penerbitan Paspor Republik Indonesia di dalam Kantor Imigrasi Pangkalpinang, juga melalui kegiatan pelayanan paspor di luar Kantor Imigrasi Pangkalpinang.
"Hal ini sudah kami lakukan pada 2024 melalui inovasi eazy passport dan Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa (Pasir Kuarsa) yang merupakan layanan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon untuk memberi kemudahan bagi masyarakat daerah terpencil," katanya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada 2025 akan melaksanakan sinergi serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap kabupaten dan kota di wilayah kerja yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.
"Ini dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel, penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya," katanya.