Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sejumlah capaian kinerja positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat selama periode 1 Oktober 2024 hingga 1 Oktober 2025, dengan peningkatan signifikan di berbagai bidang dibandingkan periode sebelumnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, peningkatan kinerja terjadi berkat transformasi digital yang diterapkan di berbagai layanan Kemenkum.
“Kenaikan jumlah permohonan yang masuk, diselesaikan, hingga PNBP di bidang AHU mengalami kenaikan karena di tahun ini Kemenkum telah mendigitalisasi layanan-layanan AHU sehingga lebih cepat dan mudah diakses,” ujar Supratman dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Senin (20/10).
Pada bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum menyelesaikan 17.773.269 permohonan dari total 17.829.793 permohonan atau setara 99,68 persen. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode 2023–2024 yang mencatat 14.124.695 permohonan terselesaikan. Dari layanan tersebut, Kemenkum memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,21 triliun, naik 4,85 persen dari periode sebelumnya yang mencapai Rp1,15 triliun.
Sementara di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum menerima 387.140 permohonan, naik 16,40 persen dari periode sebelumnya sebanyak 332.594 permohonan. Total permohonan yang diselesaikan mencapai 409.819, termasuk tunggakan dari tahun sebelumnya. Layanan KI menyumbang PNBP sebesar Rp958,53 miliar, meningkat 5,18 persen dibanding tahun lalu.
“Tidak hanya layanan AHU, layanan KI pun telah mengalami transformasi digital, mulai dari merek, paten, hak cipta, hingga indikasi geografis,” katanya.
Pada bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum menyelesaikan 11.191 proses harmonisasi dari 11.392 permohonan yang masuk. Capaian ini meningkat dibandingkan periode 2023–2024 yang menyelesaikan 9.973 dari 10.000 permohonan.
“Tahun ini kami meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi, yang memudahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengajukan serta menyelaraskan rancangan peraturan secara digital,” ujar Supratman.
Dalam bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum memberikan 6.507 bantuan hukum litigasi dan 2.372 nonlitigasi, didukung oleh keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Hingga Oktober 2025, jumlah Posbankum mencapai 40.714 titik, melampaui target 7.000.
“Posbankum memberikan empat layanan, yaitu informasi dan konsultasi hukum, bantuan dan advokasi hukum, mediasi, serta rujukan advokat,” jelas Supratman.
Pada bidang strategi kebijakan, Kemenkum melakukan analisis terhadap 65 isu aktual dan kajian terhadap 28 program penyusunan untuk mendukung penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, Kemenkum menyediakan jurnal hukum daring yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.
Di sisi lain, dalam bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM), sebanyak 50.231 peserta telah mengikuti pelatihan dalam berbagai metode, seperti webinar, klasikal, MOOC, Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, dan hybrid.
Pada bidang kesekretariatan, reformasi birokrasi terus diperkuat dengan capaian indeks 90,38, serta tingkat penggunaan produk dalam negeri mencapai 72,88 persen.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemenkum telah menindaklanjuti 513 temuan dan 1.092 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Supratman menegaskan, transformasi digital menjadi langkah strategis Kemenkum dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Ia menargetkan seluruh layanan Kemenkum akan berbasis digital pada tahun 2026.
“Transformasi digital menjadi komitmen kami agar masyarakat mendapatkan kepastian dari setiap layanan Kementerian Hukum — mulai dari kepastian waktu, biaya, informasi, hingga akses bagi semua masyarakat,” tutup Supratman.
