Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengakui pelaporan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepulauan Babel Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami keterlambatan.

"Kita terus terang ada dua kali keterlambatan dalam pelaporan LKPD ini," kata Suganda Pandapotan Pasaribu saat penyerahan LKPD 2022 ke BPK Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Selasa. 

Ia mengatakan dalam melaporkan LKPD, Pemprov melaporkan kepada pihak auditor yakni kepala BPK perwakilan Provinsi Bangka Belitung. Jadi nanti setelah dilaporkan, nanti akan diperiksa lagi dilihat apakah ada kesesuaian dengan yang dilaporkan. 

"Jika memang laporan LKPD itu sudah sesuai akan keluar opini yang seperti apa," ujarnya.

Ia berharap mudah-mudahan kita kedepan lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan dan melaporkan dengan tepat waktu. 


Kepala BPK Perwakilan Bangka Belitung Sudarminto Eko Putra menyampaikan terkait keterlambatan pelaporan LKPD Pemprov Babel itu baru kali ini.

"Sesuai dengan UU wajib menyerahkan 31 Maret dan 3 bulan setelah tahun anggaran, namun meski ada keterlambatan berdasarkan UU tidak ada sanksi," katanya. 

Ia menambahkan berkaca dari tahun-tahun sebelumnya Pemprov Babel selalu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut selama 5 tahun. 

"Untuk hasil LKPD paling cepat keluar awal Juli yakni 2 bulan setelah pemeriksaan yang dilakukan dan semoga prestasi itu bisa terus dipertahankan oleh Pemprov Babel," katanya. 

Pewarta: Chandrika Purnama Dewi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023