Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan regulasi mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2023/2024 tingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan kepada pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Azami Anwar selaku Ketua PPDB tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) mengatakan bahwa dinas menyosialisasikan regulasi mengenai pelaksanaan penerimaan siswa baru setiap menjelang pergantian tahun pelajaran.

"Sosialisasi ini penting dilakukan agar terjadi persamaan pandangan terkait pelaksanaan PPDB bersama beberapa pemangku kepentingan yang terlibat dalam bidang pendidikan, baik dari sisi regulasi maupun petunjuk teknis alur PPDB," katanya di Kota Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa PPDB dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah yang sederajat.

Berbeda dari tahun sebelumnya, ia mengatakan, tahun ini pelaksanaan PPDB diawali dengan proses pra-pendaftaran pada 2 Mei 2023.

Menurut dia, proses pra-pendaftaran meliputi registrasi untuk mendapatkan akun dan kata sandi yang akan digunakan untuk login pada saat pendaftaran. 

Ia menyampaikan bahwa pendaftaran PPDB tingkat sekolah menengah atas dan kejuruan dilaksanakan dalam dua tahap.

Pendaftaran PPDB tahap pertama dibuka dari 13 sampai 16 Juni 2023. Pada tahap pertama dilaksanakan pendaftaran masuk melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi untuk SMA dan jalur afirmasi untuk SMK.

Sedangkan pendaftaran PPDB tahap kedua berlangsung 20 sampai 23 Juni 2023. Pada tahap kedua dilaksanakan pendaftaran masuk melalui jalur zonasi dan jalur mutasi untuk SMA serta jalur reguler dan jalur mutasi untuk SMK.

"Setiap tahap dilakukan pengumuman agar siswa yang tidak lolos di tahap pertama dapat mengikuti proses pendaftaran di tahap dua" kata Azami.

Dalam PPDB SMA, ia mengatakan, kuota penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi lima persen, jalur zonasi 70 persen, dan jalur mutasi lima persen.

Sedangkan dalam PPDB SMK, kuota penerimaan peserta didik dari jalur afirmasi 15 persen, jalur mutasi 5 persen, dan jalur reguler 80 persen, yang mencakup 10 persen peserta dengan domisili terdekat dengan sekolah,10 persen peserta dari luar wilayah, dan 20 persen peserta berdasar kompetensi.

Penerimaan peserta didik dari jalur zonasi memperhitungkan jarak tempat tinggal serta jarak kelurahan atau desa calon peserta didik dengan satuan pendidikan.

Selain itu, PPDB memperhitungkan rata-rata nilai rapor (nilai pengetahuan) bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, IPA, dan IPS semester satu hingga lima, serta piagam prestasi akademik dan non-akademik.

"Hal ini sebagai tolok ukur penentuan ranking dalam memenuhi masing-masing zona yakni zona satu ada 60 persen, zona dua 25 persen, dan zona tiga 15 persen," kata Azami.

Ia menambahkan, calon peserta didik baru yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran PPDB dapat menghubungi panitia penyelenggara di Cabang Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta, Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023