Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, melarang masjid dijadikan sebagai tempat kegiatan politik praktis oleh semua pihak.
"Sarana masjid dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis, seperti kampanye atau mengajak masyarakat untuk memilih calon pemimpin tertentu," kata Ketua MUI Kabupaten Bangka Syaiful Zohri di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu.
Syaiful mengatakan masjid merupakan sarana untuk melakukan ritual ibadah, sehingga harus bersih dari sikap-sikap politik praktis bernuansa politik.
"Jangan dilakukan kampanye di masjid. Silakan gunakan masjid untuk benar-benar beribadah. Tidak boleh ada konteks kampanye atau yang bersifat politik," tegasnya.
Menurut dia, larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye politik bertujuan untuk mencegah terjadinya perpecahan dan ketidaknyamanan para jamaah.
Meskipun masjid dilarang dijadikan tempat politik, Syaiful menilai masjid masih boleh jika dijadikan tempat pendidikan politik karena tidak dilarang dalam agama Islam.
"Kecuali ada pembinaan khusus pendidikan politik masjid, misalnya untuk pembinaan dan pengembangan organisasi masjid supaya lebih bagus; yang penting tidak digunakan untuk politik praktis, apalagi mulai memasuki pilkada," ujarnya.
Dia mengatakan perbedaan pendapat atau pilihan merupakan hal yang biasa, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut mengakibatkan perpecahan di tengah masyarakat, sehingga persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga selamanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Sarana masjid dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis, seperti kampanye atau mengajak masyarakat untuk memilih calon pemimpin tertentu," kata Ketua MUI Kabupaten Bangka Syaiful Zohri di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu.
Syaiful mengatakan masjid merupakan sarana untuk melakukan ritual ibadah, sehingga harus bersih dari sikap-sikap politik praktis bernuansa politik.
"Jangan dilakukan kampanye di masjid. Silakan gunakan masjid untuk benar-benar beribadah. Tidak boleh ada konteks kampanye atau yang bersifat politik," tegasnya.
Menurut dia, larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye politik bertujuan untuk mencegah terjadinya perpecahan dan ketidaknyamanan para jamaah.
Meskipun masjid dilarang dijadikan tempat politik, Syaiful menilai masjid masih boleh jika dijadikan tempat pendidikan politik karena tidak dilarang dalam agama Islam.
"Kecuali ada pembinaan khusus pendidikan politik masjid, misalnya untuk pembinaan dan pengembangan organisasi masjid supaya lebih bagus; yang penting tidak digunakan untuk politik praktis, apalagi mulai memasuki pilkada," ujarnya.
Dia mengatakan perbedaan pendapat atau pilihan merupakan hal yang biasa, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut mengakibatkan perpecahan di tengah masyarakat, sehingga persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga selamanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023