Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak 38 narapidana beragama Budha di lembaga permasyarakatan ( lapas) Kepulauan Babel menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri, sehingga jadi warga yang produktif selama dan setelah jalani pidana," kata Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadvipas) Kanwil Kemenkumham Babel Sahata Marlen Situngkir mengatakan 38 narapidana menerima remisi khusus tersebut merupakan 21 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, 5 orang dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, dan 1 orang dari Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Selanjutnya 2 orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, 6 orang dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan 3 orang dari Rutan Kelas IIB Muntok.
Ia menyatakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana dan anak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-879.PK.05.04, PAS-880.PK.05.04 dan PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 04 Juni 2023.
"Sebanyak 8 narapidana memperoleh remisi khusus 15 hari, 28 narapidana memperoleh remisi 1 bulan dan 2 narapidana menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari," katanya.
Menurut dia remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri, sehingga jadi warga yang produktif selama dan setelah jalani pidana," kata Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadvipas) Kanwil Kemenkumham Babel Sahata Marlen Situngkir mengatakan 38 narapidana menerima remisi khusus tersebut merupakan 21 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, 5 orang dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, dan 1 orang dari Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Selanjutnya 2 orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, 6 orang dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan 3 orang dari Rutan Kelas IIB Muntok.
Ia menyatakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana dan anak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-879.PK.05.04, PAS-880.PK.05.04 dan PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 04 Juni 2023.
"Sebanyak 8 narapidana memperoleh remisi khusus 15 hari, 28 narapidana memperoleh remisi 1 bulan dan 2 narapidana menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari," katanya.
Menurut dia remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023