Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengusut tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di wilayah itu.

"Ketiga kasus yang sedang kami tangani sekarang ini yakni kasus pengadaan pupuk bersubsidi, pengadaan Alat Kesehatan RSUP Babel dan pembebasan lahan kantor Basarnas" kata Kasubdit III Tipikor Polda Kepulauan  Bangka Belitung, AKBP Hendro Kusmayadi di Pangkalpinang, Rabu.

Dia mengatakan, dari ketiga kasus tersebut yang sedang diusut tersebut, baru kasus pengadaan pupuk bersubsidi yang sudah selesai dan dibuat menjadi dua laporan polisi dan telah menetapkan tiga tersangka.

"Untuk kerugian negaranya dari kasus pupuk bersubsidi ini sekitar Rp1,2 miliar lebih, karena pengadaan pupuk itu tidak sesuai spesifikasi," katanya.

Sedangkan untuk kasus pengadaan lahan Basarnas, saat ini pihaknya masih menelusuri dugaan kejanggalan pembebasan lahan seluas 9.000 meter persegi di wilayah Desa Kace yang menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar dari APBN.

"Untuk pembebasan lahan Mako Basarnas ini, penyidik masih telusuri dugaan kerugian negaranya. Sejauh ini penyidik telah menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait. Total anggarannya dari APBN sekitar Rp2,5 miliar untuk tahap pertama dengan target realisasi tahun 2016 ini," katanya.

Selanjutnya untuk kasus pengadaan alat-alat kesehatan si RSUP Bangka Belitung, pihaknya akan segera masuk ke dalam tahap penyidikan, namun  untuk kerugian negaranya masih belum diketahui.

"Untuk pengungkapan kasus ini kami targetkan dalam tugas bukan kedepan diselesaikan, karena saat ini yang menjadi target kepolisian yakni narkoba, teroris dan korupsi," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016