Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta para pengusaha tambak udang yang ada di daerahnya segera melengkapi dokumen perizinan agar usaha bisa berjalan sesuai dengan aturan.

"Dari sebanyak 138 perusahaan tambak udang yang tercatat di Bangka Belitung, ada 28 perusahaan yang memiliki perizinan lengkap," kata Kepala DPMPTSP Provinsi Babel Darlan di Pangkalpinang, Babel, Senin.

Menurut dia, jumlah sebanyak 28 perusahaan yang sudah melengkapi seluruh dokumen perizinan merupakan hasil pendataan yang dilakukan Pemprov Babel terakhir.

"Selebihnya belum lengkap, kami juga sudah melakukan komunikasi dan mengundang perwakilan perusahaan untuk permasalahan ini, namun mereka belum hadir," katanya.

Darlan mengatakan DPMPTSP Babel mencatat sejumlah perusahaan tambak udang yang belum memiliki perizinan lengkap memiliki kendala pada proses pengurusan perizinan awal.

Menurut dia, kendala yang dihadapi pada proses mengurus perizinan di awal, seperti izin lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan, sehingga untuk mengurus proses izin lainnya tidak bisa diterbitkan.

"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar usaha tersebut bisa beroperasi sesuai dengan aturan yang ada, kami harapkan mereka proaktif mengurus perizinan ini," ujarnya.

Ia mengatakan dari jumlah keseluruhan usaha tambak udang yang ada di Babel, sebagian besar berada di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat dengan nilai investasi sekitar Rp1,5 miliar untuk setiap hektare lahan yang digunakan.

"Nilai investasi tambak udang mencapai sekitar Rp1,5 miliar/hektare untuk melanjutkan usaha tersebut pelaku usaha harus melengkapi terlebih dahulu beberapa izin, seperti izin lingkungan berupa izin pengelolaan dan pengolahan air baku, limbah dan lainnya. Ini yang sulit di proses awal, sehingga izin dari DPMPTSP tidak bisa diterbitkan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023