Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial dengan mendaftarkan seluruh pegawai non ASN ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bentuk komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pegawai non ASN tersebut dapat dilihat dengan diterimanya penghargaan Paritrana Award tahun 2023 tingkat Provinsi Bangka Belitung dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (12/6).

Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pelaku Usaha meliputi perusahaan skala besar, skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah hari ini Pemkot Pangkalpinang kembali menerima penghargaan Paritrana Award dari Pemprov Babel untuk kategori Pemerintah Kabupaten/kota yang terus berkomitmen memberikan dukungan dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Mie Go mengatakan, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) berkomitmen untuk membuat pekerja yang ada di kota itu terjamin dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nyaman dalam melaksanakan tugasnya.

"Salah satu contohnya adalah sebanyak 4.120 pegawai Non ASN di Pemkot Pangkalpinang sudah masuk dan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
 
Bagi walikota Molen, kata Dia, para pekerja non ASN ini merupakan aset Pemkot Pangkalpinang yang harus dijamin kesejahteraannya, dijamin kenyamanan mereka dalam bekerja, sehingga saat mereka bekerja ini mendapatkan jaminan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Pangkalpinang untuk memberikan perlindungan bagi mereka non ASN maupun para pekerja kontruksi yang menggunakan APBD Pangkalpinang. Jadi bagi perusahaan pemenang tender, mereka diwajibkan mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang Abdul Shoheh mengapresiasi pemerintah kabupaten kota yang telah mengikutsertakan pegawai non ASN mereka ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena menurutnya, manfaat dengan terdaftarnya di BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya jaminan hari tua, tabungan, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, di mana ketika terjadi resiko sosial ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya beasiswa pendidikan bagi ahli waris mulai sekolah TK hingga kuliah

"Untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja agar tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga kami juga membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha agar mereka bisa mampu untuk memberikan perlindungan bagi para pegawainya," kata Abdul.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023