Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini sedang dikerjakan penyelenggara.
"Kami melakukan pengawasan secara menyeluruh proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Babel agar pada proses ini berjalan sesuai aturan yang ada untuk meminimalkan kemungkinan potensi sengketa," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel Em Osykar di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, proses pengawasan pada tahapan ini Bawaslu Babel melakukan pengawasan secara langsung dengan melihat dokumen dan profil bakal caleg yang diverifikasi KPU Provinsi Babel.
Pengawasan secara langsung ini dilakukan karena Bawaslu tidak memiliki akses untuk masuk dalam aplikasi sistem pencalonan (silon) guna melihat dokumen dan profil bakal calon yang sedang diverifikasi.
"Pengawasan dengan menyaksikan secara langsung proses verifikasi administrasi yang dilakukan jajaran KPU Babel sesuai jadwal verifikasi administrasi yaitu mulai 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023," ujarnya.
Osykar menjelaskan silon tidak menampilkan data dokumen bakal calon DPRD untuk akun viewer Bawaslu Babel sejak 4 Mei 2023, dan KPU tidak memberikan data dokumen syarat bakal caleg kepada Bawaslu Babel.
Bawaslu sudah meminta akses hasil verifikasi administrasi, namun KPU hanya memberikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum memenuhi syarat pada setiap bakal caleg.
Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan data rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Babel menyebutkan jumlah bakal caleg DPRD Babel yang memenuhi syarat sebanyak 31 orang, sedangkan yang belum memenuhi syarat sebanyak 667 orang dari 698 bakal caleg yang didaftarkan parpol peserta Pemilu 2024.
"Secara umum persyaratan bakal calon legislatif DPRD yang belum memenuhi syarat meliputi keabsahan dan kelengkapan dokumen, yaitu dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, kurang pas foto, tidak menyertakan KTP, dan tidak melampirkan surat dari pengadilan," ujarnya.
Hingga akhir hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Babel terdapat sejumlah potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan beberapa KPU kabupaten/kota di Babel yang diduga hasil dari pelaksanaan Surat Edaran KPU Nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023 yang pada intinya KPU menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif kepada partai politik yang sudah diregistrasi pada masa pengajuan bakal calon namun belum lengkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami melakukan pengawasan secara menyeluruh proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Babel agar pada proses ini berjalan sesuai aturan yang ada untuk meminimalkan kemungkinan potensi sengketa," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel Em Osykar di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, proses pengawasan pada tahapan ini Bawaslu Babel melakukan pengawasan secara langsung dengan melihat dokumen dan profil bakal caleg yang diverifikasi KPU Provinsi Babel.
Pengawasan secara langsung ini dilakukan karena Bawaslu tidak memiliki akses untuk masuk dalam aplikasi sistem pencalonan (silon) guna melihat dokumen dan profil bakal calon yang sedang diverifikasi.
"Pengawasan dengan menyaksikan secara langsung proses verifikasi administrasi yang dilakukan jajaran KPU Babel sesuai jadwal verifikasi administrasi yaitu mulai 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023," ujarnya.
Osykar menjelaskan silon tidak menampilkan data dokumen bakal calon DPRD untuk akun viewer Bawaslu Babel sejak 4 Mei 2023, dan KPU tidak memberikan data dokumen syarat bakal caleg kepada Bawaslu Babel.
Bawaslu sudah meminta akses hasil verifikasi administrasi, namun KPU hanya memberikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum memenuhi syarat pada setiap bakal caleg.
Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan data rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Babel menyebutkan jumlah bakal caleg DPRD Babel yang memenuhi syarat sebanyak 31 orang, sedangkan yang belum memenuhi syarat sebanyak 667 orang dari 698 bakal caleg yang didaftarkan parpol peserta Pemilu 2024.
"Secara umum persyaratan bakal calon legislatif DPRD yang belum memenuhi syarat meliputi keabsahan dan kelengkapan dokumen, yaitu dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, kurang pas foto, tidak menyertakan KTP, dan tidak melampirkan surat dari pengadilan," ujarnya.
Hingga akhir hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Babel terdapat sejumlah potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan beberapa KPU kabupaten/kota di Babel yang diduga hasil dari pelaksanaan Surat Edaran KPU Nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023 yang pada intinya KPU menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif kepada partai politik yang sudah diregistrasi pada masa pengajuan bakal calon namun belum lengkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023