Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darori mengatakan banyak orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena tergiur gaji besar.

"Banyak yang ditawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar Rp20 juta bagaimana masyarakat tidak tergiur dengan bujuk rayu semacam ini," katanya dalam acara sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Tanjung Pandan, Belitung, Kamis.

Ia mengatakan, potensi kejahatan TPPO saat ini ada di sekitar kita bahkan mengancam orang-orang terdekat yang ada di lingkungan sekitar kita.

"Maka dari itu, kita perlu meningkatkan sensitifitas terutama jika akan ada orang yang melintas antar negara tanpa adanya paspor maka dipastikan tidak ada perlindungan sama sekali dan sangat berbahaya," ujarnya.

Darori menjelaskan, setiap orang yang membuat paspor wajib mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kejahatan yang semakin beragam di tengah kemajuan dunia saat ini.

Oleh karena itu, pihak imigrasi biasanya akan melakukan wawancara secara mendalam kepada pemohon paspor guna mencegah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau non prosedural.

"Sebelum terjadi adanya korban, fungsi perlindungan ini harus berjalan, biar keberangkatan aman kami wawancara dulu bukan maksud menghalangi atau menunda penerbitan paspor namun biar semuanya aman dan ada perlindungan," katanya.

Ia mencontohkan, sejumlah kasus TPPO yang pernah terjadi seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura dan Malaysia yang disekap dan di PMI di Timur Tengah yang hilang.

"Kami harus melindungi warga kita dari kejahatan perdagangan orang ini, meskipun di Babel dari aspek ekonomi, sosial budaya, agama dan politik kemungkinan kecil terjadi," ujarnya.

Namun, lanjut Darori, pemetaan terhadap ancaman TPPO ini harus terus dilakukan dan senantiasa diwaspadai.

"Potensi ada sehingga pemetaan harus terus dilakukan. Meskipun Babel memang tidak jadi daerah sentra  namun bukan tidak ada potensi jadi harus kita awasi," katanya.

Adapun langkah-langkah strategis dari Ditjen Imigrasi guna mencegah aksi TPPO adalah melakukan penegakan hukum secara sinergis dan memaksimalkan peran tim pengawasan orang asing di setiap daerah.

"Karena TPPO ini modusnya bisa beragam seperti pernikahan, kawin kontrak, magang kerja, perusahaan scam, dan eksploitasi," ujar dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023