Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan sinergi dengan penyelenggara dan lembaga pengawas di tingkat kabupaten/kota guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Sampai sejauh ini kita telah menemukan adanya dua temuan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Untuk itu, Bawaslu Babel akan memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tahapan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Selasa.

Salah satu upaya untuk pencegahan, kata dia, Bawaslu Babel akan terus meningkatkan sinergi bersama Bawaslu kabupaten/kota dan lembaga penyelenggara agar mampu melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan aturan.

"Selain itu, kita mengedepankan koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu, calon peserta pemilu, media massa, dan instansi terkait agar bisa bersama-sama mengawal seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi," ujarnya.

Ia menjelaskan sampai saat ini Bawaslu Babel telah menemukan dan menetapkan dua pelanggaran administratif pada proses tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Pelanggaran administratif tersebut, katanya, merupakan hasil temuan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung.

"Kita menemukan ada dua pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Belitung dan KPU Bangka Barat. Bawaslu Babel sudah memutuskan dua pelanggaran tersebut sah dan terbukti," katanya.

Ia mengatakan pada Senin (26/6) Bawaslu Babel telah membacakan putusan atas temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Belitung yang secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Pada proses ini, ujarnya, Bawaslu Babel sudah memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Belitung oleh DPC Partai Garuda selain rentang waktu 1 hingga 14 Mei 2023.

Sebelumnya, pada Jumat (23/6) Bawaslu Babel menyatakan bahwa KPU Bangka Barat secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif dan Bawaslu Babel memberi teguran kepada KPU Bangka Barat untuk tidak mengulangi dan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Kita akan berupaya memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tahapan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, kami meminta peran serta masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar pemilu bisa berjalan dengan baik sesuai aturan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/ Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023