Bangka Barat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, telah menertibkan 854 alat peraga kampanye (APK) selama bulan Januari 2024 yang dipasang tidak sesuai aturan.
"Penertiban sudah kami laksanakan sebanyak dua kali, yang pertama pada 2 Januari 2024 dengan jumlah APK yang dicopot sebanyak 740 lembar dan yang kedua pada 11 Januari 2024 sebanyak 114 lembar," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Budi Santoso di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Babel, Rabu.
Jumlah APK yang dicopot itu merupakan hasil penertiban Bawaslu di seluruh kecamatan, bekerja sama dengan petugas pengawas di tingkat kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Barat.
"Penertiban yang kami lakukan ini hanya menjangkau APK yang dipasang di lokasi terlarang sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 118 Tahun 2023 dan bahu jalan yang dinilai membahayakan pengguna jalan raya," jelas Budi.
Dengan adanya penertiban tersebut, maka seluruh partai politik, tim kampanye, dan peserta Pemilu 2024 diharapkan dapat mematuhi peraturan berlaku dan tidak mengulangi pemasangan APK di lokasi-lokasi yang dilarang.
Bawaslu Bangka Barat juga telah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan para pengurus partai politik agar bisa bersama-sama menciptakan suasana tertib, aman, dan nyaman selama Pemilu 2024.
"Kami telah memberikan informasi kepada seluruh partai politik terkait permasalahan ini dan sebelum tahapan kampanye juga sudah disampaikan aturan main pemasangan APK agar dipatuhi," katanya.
Dia berharap komunikasi di internal partai politik berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi APK yang dipasang melanggar aturan.
Penertiban pada 2 Januari 2024 dilakukan terhadap 209 spanduk, 361 baliho, dan 170 bendera. Kemudian, pada 11 Januari 2024 dilakukan penurunan terhadap 31 spanduk dan 83 baliho.
"Seluruh APK yang telah dicabut kami simpan sebagai barang bukti," ujar Budi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.