Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan tim untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang tidak sesuai lokasi pemasangan.
"Selama masa kampanye yang berlangsung 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024 kami secara berkala akan melakukan pemantauan APK yang terpasang di seluruh wilayah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Jumat.
Pemantauan langsung di lokasi diharapkan bisa memberikan rasa aman, nyaman dan tertib guna mendukung aktivitas masyarakat. Hal ini juga untuk meningkatkan kesadaran para peserta pilkada bersama tim agar selalu menaati aturan yang sudah diterbitkan KPU Kabupaten Bangka Barat terkait lokasi yang dilarang untuk dipasang APK Pilkada 2024.
"Kami telah menyiapkan tim beranggotakan 30 orang untuk melaksanakan tugas tersebut, nanti pada saat pelaksanaan kita juga akan meminta bantuan personel tambahan dari TNI/Polri dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat bersama tim jajaran di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan," katanya.
Untuk mendukung tugas tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait agar bisa bersama-sama melakukan penertiban APK yang melanggar, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Ia mengatakan pada 24 September 2024 KPU Kabupaten Bangka Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 347 Tahun 2024 tentang Lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024.
Dengan dasar aturan tersebut, mulai minggu depan akan dilakukan pemantauan di lapangan agar APK yang dipasang sesuai. Selain itu pemkab juga memiliki Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan penertiban tersebut.
"Tim sudah kita siapkan, koordinasi dengan kawan-kawan Bawaslu, TNI/Polri juga sudah dilakukan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Lokasi larangan pemasangan APK Pilkada 2024, disebutkan APK dapat dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat kecuali pada tempat yang dilarang, antara lain di bahu jalan, median jalan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.
APK dapat dipasang dengan jarak 10 meter dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik dan surat izin disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
KPU juga mengatur pemasangan APK di sekretariat gabungan partai politik pengusul tingkat kabupaten, posko relawan dan tim pemenangan, dengan rincian untuk tingkat kabupaten satu posko, tingkat kecamatan satu posko dan tingkat kelurahan/desa satu posko.
Untuk posko relawan dan tim pemenangan yang sudah terdaftar di KPU juga boleh dipasang APK, dengan syarat lokasi tidak berada di lokasi larangan pemasangan APK.
Lokasi larangan pemasangan APK yang dimaksud tersebut, untuk Kecamatan Mentok yaitu di perempatan lampu merah Simpang Rutan, Pal-1 dan Pal-2, sepanjang jalan Jenderal Sudirman mulai dari perempatan Pal I sampai dengan lingkar pasar lama dan pasar baru, sepanjang jalan Depati Amir mulai dari jembatan sampai dengan Rumah Dinas Bupati Bangka Barat.
Di Kecamatan Jebus, APK dilarang dipasang di area lapangan sepakbola Jebus, sedangkan di Kecamatan Parittiga dilarang dipasang di sepanjang jalan Pasar Parittiga mulai dari Jembatan Kim Jung sampai dengan lingkar pasar dan pasar ikan baru Parittiga.
Untuk Kecamatan Kelapa, lokasi yang dilarang dipasang APK, yaitu di perempatan lampu merah simpang Kayuarang.
Pemasangan APK diharapkan tetap mempertimbangkan sisi etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
KPU Beltim laksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
4 Desember 2024 20:59
Wabup Debby sebut pilkada di Bangka Selatan berjalan aman dan kondusif
4 Desember 2024 20:34