Pangkalpinang (Antara Babel) - Anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung Pos Penyak, Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis mengamankan Suhaimi (36) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan di Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Irwan Masulin Ginting, di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan Suhaimi diamankan ketika dia mendatangi Pos PJR di Penyak dan kepada personel PJR yang berada di pos mengaku hendak menuju Pelabuhan Muntok di Kabupaten Bangka Barat.

"Anggota yang curiga langsung menginterogasi lebih dalam bahkan Dit Reskrimum Polda Babel kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumsel. Ternyata benar, memang Suhaimi masuk DPO kasus pembunuhan pada Desember 2014 di Polres OKI Polda Sumsel," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumsel dan mengetahui kalau tersangka merupakan DPO kasus pembunuhan, pihaknya langsung melakukan penahanan.

"Saat ini dia sudah kami amankan sambil menunggu konfirmasi penjemputan untuk diserahkan ke pihak Polsek Jejawi, Polda Sumsel," katanya.

Sementara itu Suhaimi sendiri mengaku tega menghabisi korbannya yang tidak lain adalah ibu tirinya akibat tidak mampu menahan amarah karena uang miliknya yang digunakan untuk membayar kredit sepeda motor tiba-tiba diambil tanpa sepengetahuannya.

"Saya bunuh dia karena kesal uang saya untuk membayar kredit motor diambilnya," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016