Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, mengatakan, Kuat Maruf, yang juga merupakan terdakwa pembunuhan, sempat mengejar Brigadir J sembari membawa pisau.
Saya tanya, Ada apa, Oom?, Oom Kuat terus, Tadi saya lihat Yosua, naik turun tangga. Saya samperin malah lari, terus saya lihat ke atas, ibu (Putri Candrawathi) sudah tergeletak. Saya sempat kejar pakai pisau. Lihat ibu, lihat ibu, ucap Rizal menirukan Ma'ruf ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, dia mengisahkan, dia masuk ke kamar, lalu duduk di lantai. Ia bertanya kepada Putri Candrawathi, yang juga merupakan terdakwa pembunuhan Brigadir J, mengenai apa yang terjadi.
Akan tetapi, alih-alih menjawab pertanyaan dia, saat itu Candrawati justru bertanya di mana Yosua. Mendengar Putri yang mencari Yosua, dia pun bangun dari posisi duduknya dan mencari ke ruang tengah.
Saya berdiri, saya turun, saya cari Yosua dulu di ruang tengah, itu nggak kelihatan juga. Saya ke depan, nggak ada, terus saya ke kamar belakang, di kamar belakang saya ketemu Susi. Saya tanyakan, Liat Yosua, nggak?, Nggak, Oom, kata dia.
Kemudian, Rizal mengaku menemukan Yosua di ujung depan garasi tetangga. Setelah melihat Yosua, Rizal pun menghampiri dan bertanya mengenai apa yang terjadi. Saat itu, berdasarkan kesaksian dia, Yosua mengatakan bahwa Yosua tidak mengetahui kenapa Maruf tiba-tiba marah kepada dia.
Rizal pun membujuk Yosua untuk menemui Putri, tetapi sempat memperoleh penolakan dari Yosua karena Yosua yang tidak mengetahui kenapa Maruf tiba-tiba marah kepada dirinya. Pada akhirnya, Yosua pun mengiyakan bujukan Rizal setelah dia menawarkan diri untuk menemani Yosua ketika bertemu Putri.
Dalam persidangan hari ini, Rizal bersaksi untuk terdakwa Maruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
PN Jaksel panggil ulang tergugat kasus perdata Brigadir J
27 Februari 2024 17:56
MA ringankan hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
8 Agustus 2023 20:42
Sidang etik Bripka Ricky Rizal tunggu putusan pidana inkrah
22 Februari 2023 19:29
Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun
14 Februari 2023 16:04
Ricky Rizal tegaskan tidak pernah niat tabrakkan mobil di sisi Yosua
24 Januari 2023 17:21
Ricky Rizal tegaskan tak ambil senjata Brigadir J untuk dikuasai
24 Januari 2023 16:58
Jaksa menilai Ricky Rizal terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J
16 Januari 2023 22:04
Ferdy Sambo bantah janjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
10 Januari 2023 19:08