Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal menegaskan bahwa dirinya tak mengambil senjata Yosua untuk dikuasai, melainkan untuk memitigasi risiko terjadinya keributan antara Yosua dan Kuat Maruf.
Saya tidak pernah mengambil kembali senjata tersebut dengan tujuan untuk saya kuasai. Ketika kami duduk-duduk di depan rumah Saguling, saya tidak pernah melarang almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mengambil senjata miliknya, kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut terkait dengan anggapan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menilai pengamanan senjata api sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
Dalam kesempatan ini, Ricky menegaskan bahwa dirinya melakukan tindakan pengamanan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan antara Kuat Maruf dan Yosua.
Saat itu terjadi keributan antara almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Maruf. Berdasarkan cerita dari Kuat Maruf bahwa Kuat sempat menggunakan pisau untuk mengejar Yosua, tutur Ricky.
Saya sebagai anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko, kata Ricky.
Upaya pengamanan pisau yang dipakai, kata Ricky, sudah ia lakukan pada malam itu. Tindakan pengamanan senjata api sudah ia sampaikan langsung kepada Yosua.
Dalam persidangan sebelumnya, sempat terdapat keterangan mengenai Putri Candrawathi yang memerintahkan Ricky untuk mengamankan senjata milik Yosua. Terkait dengan keterangan tersebut, Ricky mengutarakan bantahan.
Berdasarkan keterangan saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait pengamanan senjata milik Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan didukung hasil pemeriksaan poligraf kepada saya, ucap Ricky.
Adapun hasil pemeriksaan poligraf atau uji kebohongan itu mempertanyakan apakah ada seseorang yang menyuruh mengamankan senjata milik Yosua? Terkait pertanyaan tersebut, Ricky menjawab tidak ada dan jawaban tersebut terindikasi jujur dengan skor positif 11.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Maruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).