Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, menegaskan bahwa ia tidak pernah memiliki niat menabrakkan mobil yang dikendarai nya di sisi Brigadir J ketika bertolak dari Magelang, Jawa Tengah, menuju Jakarta.
"Tidak pernah terbersit niat sekecil apa pun dari dalam hati saya akan menabrakkan mobil yang saya kendarai bersama dengan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mencelakai atau bahkan membunuh Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Ricky Rizal ketika membacakan nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya ketika Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi pada Rabu (30/11) silam, Eliezer mengungkapkan bahwa Ricky Rizal memiliki niat untuk menabrakkan mobil di sisi Yosua ketika mereka bertolak menuju Jakarta dari Magelang, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan itu, Ricky Rizal dan Yosua mengendarai satu mobil yang sama. Sementara itu, Eliezer berada di dalam satu mobil yang sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Asisten Rumah Tangga (ART) Susi.
Ricky pun mengatakan bahwa ia tak mungkin berpikir demikian. Pasalnya, dengan berniat demikian, maka bukan tak mungkin ia juga akan membunuh dirinya sendiri.
"Yang apabila saya lakukan hal tersebut, sama saja saya berniat untuk bunuh diri," ujarnya.
Ricky pun menegaskan bahwa ia juga tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada siapa pun. Ia bahkan menyebut pernyataan itu sebagai suatu hal yang tidak masuk akal.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal yang sangat tidak masuk akal seperti itu kepada siapa pun," tutur Ricky.
Dengan demikian, Ricky telah menepis klaim Bharada E yang mengatakan bahwa niat itu Ricky katakan sendiri kepadanya, setelah tewasnya Brigadir J.
"Bang Ricky ini bilang ke saya, ingin menabrakkan mobil di sebelah kiri, pada saat dari Magelang ke Jakarta," kata Bharada E dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (30/11) silam.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Maruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).