Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal terlibat di dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“Rangkaian perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis, 7 Juli 2022,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Pada 7 Juli 2022, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Ricky Rizal melucuti senjata api jenis HS milik Yosua. Selanjutnya, berlokasi di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, Ricky tidak menolak untuk memanggil Richard Eliezer untuk menemui Ferdy Sambo ketika diperintah oleh Ferdy Sambo.
Padahal, Ricky mengetahui kehendak Ferdy Sambo yang merencanakan penembakan Yosua.
“Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri Candrawathi isolasi mandiri di Duren Tiga. Malah, terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil,” tutur jaksa.
Kemudian, sampai di rumah Duren Tiga, Jaksa menilai Ricky sengaja tidak ikut ke dalam rumah dan tetap di luar rumah untuk mengawasi Yosua. Ricky, yang saat itu sudah melucuti senjata Yosua, sengaja tidak memberitahu Yosua mengenai letak senjata api tersebut.
“Dan saat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berada di taman, terdakwa Ricky Rizal tidak mau memberitahu rencana saksi Ferdy Sambo, sehingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga,” ucap jaksa.
Saat Sambo sengaja datang, Ricky tetap tidak memberi tahu Yosua, dan dianggap sengaja menunggu panggilan Sambo.
Hingga tiba pada peristiwa Ferdy Sambo memanggil Yosua, memegang leher Yosua, dan memosisikan Yosua berhadapan dengan Richard Eliezer, jaksa menilai Ricky tidak melakukan perlawanan dan berperan memuluskan rencana tersebut.
“Peran memuluskan terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan saat saksi Richard Eliezer dan saksi Ferdy Sambo melakukan tembakan ke korban tanpa ada upaya terdakwa Ricky Rizal membantu Yosua agar terhindar penembakan,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.