Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Akmal Malik meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib netral dalam Pemilihan Umum 2024.

"Seluruh ASN dan pegawai kontak di lingkungan pemerintahan wajib netral pada Pemilu 2024," kata Akmal Malik di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu, katanya,  ASN dan pegawai yang dikontrak pemerintah daerah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

"Netralitas berarti tidak berpihak atau tidak ikut, tidak membantu salah satu pihak dalam hal ini kontestan partai politik, calon kepala negara, maupun calon kepala daerah secara langsung maupun lewat media sosial," katanya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/32/BKPSDMD Tanggal 17 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemprov Kepulauan Babel.

"Surat edaran ini untuk memastikan netralitas ASN dan pegawai kontrak menjelang dan selama Pemilu 2024," katanya.

Ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang telah memberikan arahan dan petunjuk atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bangka Belitung.

"Bagi ASN dan pegawai kontrak yang melanggar netralitas akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku," katanya. 
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023