Sebanyak 57 pasang calon pengantin dari kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meresmikan pernikahan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63.
"Pasangan calon pengantin yang mengikuti kegiatan Nikah Same-Same (bahasa lokal dari nikah bersama) ini berasal dari Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang," kata Kepala Kejati Kepulauan Babel Asep Maryono di Pangkalpinang, Senin.
Kegiatan yang digelar Kejati Babel tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada keluarga karena pasangan yang mengikuti peresmian nikah itu akan memiliki akta nikah.
Maryono mengatakan pernikahan yang digelar hari ini merupakan perlindungan juga untuk anak-anak dari pasangan tersebut karena dengan bersatunya ibu dan ayah dalam sebuah pernikahan sesuai hukum negara, maka anak-anak punya hubungan nasab yang bukan hanya dari pihak ibu tapi juga dari ayah.
"Jadi dengan memiliki buku nikah dan sah dalam pernikahan ini, maka anak-anak mereka sah sebagai ahli waris dari ibu dan ayahnya," kata Asep Maryono.
Dari 57 pasang calon pengantin yang ikut nikah bersama ini terdapat 11 pasangan calon pengantin yang hanya meresmikan pernikahan secara agama dan 46 pasangan yang memang benar-benar pengantin baru.
Dalam kegiatan Nikah Same-Same ini para pasangan tidak dibebani biaya karena Kejati Babel telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan melibatkan Pemprov Babel, Kemenag Babel, dan pemerintah kabupaten/kota.
"Ini adalah salah satu upaya kita agar mereka memiliki akta nikah karena di Babel masih banyak pasangan yang belum memiliki akta nikah. Kami rencanakan tahun depan akan melibatkan lebih banyak lagi pasangan calon pengantin karena kalau dilihat dari antusiasme kegiatan ini cukup diminati masyarakat," katanya.
Dengan adanya kegiatan pernikahan bersama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam urusan pernikahan yang sah secara hukum sehingga anak atau keturunan bisa terlindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Pasangan calon pengantin yang mengikuti kegiatan Nikah Same-Same (bahasa lokal dari nikah bersama) ini berasal dari Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang," kata Kepala Kejati Kepulauan Babel Asep Maryono di Pangkalpinang, Senin.
Kegiatan yang digelar Kejati Babel tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada keluarga karena pasangan yang mengikuti peresmian nikah itu akan memiliki akta nikah.
Maryono mengatakan pernikahan yang digelar hari ini merupakan perlindungan juga untuk anak-anak dari pasangan tersebut karena dengan bersatunya ibu dan ayah dalam sebuah pernikahan sesuai hukum negara, maka anak-anak punya hubungan nasab yang bukan hanya dari pihak ibu tapi juga dari ayah.
"Jadi dengan memiliki buku nikah dan sah dalam pernikahan ini, maka anak-anak mereka sah sebagai ahli waris dari ibu dan ayahnya," kata Asep Maryono.
Dari 57 pasang calon pengantin yang ikut nikah bersama ini terdapat 11 pasangan calon pengantin yang hanya meresmikan pernikahan secara agama dan 46 pasangan yang memang benar-benar pengantin baru.
Dalam kegiatan Nikah Same-Same ini para pasangan tidak dibebani biaya karena Kejati Babel telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan melibatkan Pemprov Babel, Kemenag Babel, dan pemerintah kabupaten/kota.
"Ini adalah salah satu upaya kita agar mereka memiliki akta nikah karena di Babel masih banyak pasangan yang belum memiliki akta nikah. Kami rencanakan tahun depan akan melibatkan lebih banyak lagi pasangan calon pengantin karena kalau dilihat dari antusiasme kegiatan ini cukup diminati masyarakat," katanya.
Dengan adanya kegiatan pernikahan bersama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam urusan pernikahan yang sah secara hukum sehingga anak atau keturunan bisa terlindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023