Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dan jajaran terima kunjungan kerja reses anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Darmansyah Husein, Selasa (18/7), di Kanwil setempat.

Dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, kunjungan kerja eeses ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, dalam sambutannya menyampaikan, salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham adalah terkait HAM. Dalam pelayanan dan penegakan Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel bersinergi melalui forum DILKUMJAKPOL-Plus yang terdiri dari Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM , Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP yang ada di Kepulauan Babel.

Dalam mencegah peredaran gelap narkotika, Kanwil Kemenkumham Babel sudah bersinergi dengan BNN Babel dan Polda Babel. "Kami juga telah lakukan rehabilitasi narkoba terhadap 180 WBP di wilayah Babel," kata Harun.

Harun mengatakan dalam pembinaan kemandirian sudah dilakukan pelatihan dan sertifikasi terhadap 200 Warga Binaan Pemasyarakaatan (WBP) yang bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

Anggota DPD RI Darmansyah Husein mengatakan fokus kunjungan kerja reses adalah mengenai HAM sebagaimana diatur dalam (UU 39 tahun 1999 tentang HAM) dan mengenai Pemasyarakatan yang diatur dalam (UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan).

Darmansyah menyampaikan, DPD RI ingin mengetahui perkembangan masalah yang dialami terkait HAM dan pemasyarakatan di Babel.

"Terkait pemasyarakatan, kita ingin tahu perkembangan sudah sejauh mana, penangan kelebihan daya tampung di Lapas," katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana, (pra adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi).

Pemasyarakatan juga meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, agar WBP menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Dikatakan Marlen, saat ini Lapas di Babel dapat menampung 1.311 WBP dan jumlah WBP per 18 Juli 2023 yakni 2.412 WBP. "Salah satu upaya penanganan kelebihan daya tampung tersebut adalah dengan pembangunan Lapas di Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dan optimalisasi pemberian remisi dan integrasi WBP,” tutur Marlen.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini menyampaikan, program kegiatan pemajuan HAM terdiri dari Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Koordinasi dan Impelementasi Aksi HAM, Fasilitasi Kabupaten Kota Peduli HAM (KKP HAM), Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM (PDP HAM), Analis Produk Hukum di daerah, dan Bisnis dan HAM.

Dikatakan Eva, semenjak tahun 2022, ada 5 kasus Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di Babel yang telah dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan terkait.

"Produk hukum daerah yang dibentuk juga sudah mengakomodir prinsip-prinsip HAM melalui Harmonisasi serta melakukan kajian produk hukum dari perspektif HAM," ucap Eva.

Eva juga mengatakan bahwa Perda tentang disabilitas sudah dibuat di setiap Kabupaten/ Kota, namun implementasinya masih belum optimal dan perlu dukungan dari semua pihak. “Sarana dan fasilitas umum untuk disabilitas di Provinsi Bangka Belitung juga masih perlu ada peningkatan,” kata Eva.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, para Pejabat Struktural, beserta jajaran pegawai HAM dan Pemasyarakatan, seta Kepala Kantor DPD RI Babel Andarta Ferryadi.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023