DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemerintah provinsi setempat melalui organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Ada tiga hal yang memang harus kita kejar terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK, yaitu perbaikan aturan, aset (sensus aset) dan barang persediaan (barang kadaluwarsa)," karta Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel Beliadi di Pangkalpinang, Kamis.

Hal ini disampaikan Beliadi agar Pemprov Babel segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Babel tahun anggaran 2022.

Dia menyebut beberapa penekanan penting, antara lain terkait peraturan kepala daerah yang belum ada di beberapa badan layanan umum daerah, aset dan barang persediaan untuk segera ditindaklanjuti agar bisa selesai tepat waktu sebelum batas yang telah ditentukan.

"Kawan-kawan OPD perlu kita sepakati bersama bahwa ada limit waktu 60 hari, kalau bisa dalam 30 hari ini sudah ada tindak lanjut nyata agar rekomendasi cepat selesai," katanya.

Menurut dia, ada dua hal yang membutuhkan pemikiran khusus, kerja keras dan perhatian yang teliti terkait masalah aset dan peraturan kepala daerah karena kedua hal ini perlu diselesaikan dengan cepat agar tidak menjadi masalah berlarut-larut dan muncul di tahun-tahun berikutnya.

Untuk hal pengembalian keuangan akibat kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran, kata dia, atas rekomendasi BPK pihak penyedia barang/jasa siap untuk melakukan pengembalian kepada OPD terkait yang kemudian akan disetorkan ke kas negara.

"Kami minta OPD bekerja dengan cepat dan cermat agar sejumlah rekomendasi bisa diselesaikan tepat waktu," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023