Pelindo Regional 2 Pangkal Balam menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penetapan tiga pegawai Pelindo sebagai tersangka dalam kasus pandu dan tunda di Pelabuhan Pangkal Balam.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, sebagai tindak lanjut laporan Pelindo. Kami menghormati penetapan tersangka terhadap pegawai Pelindo, dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas” ujar General Manager Regional 2 Pangkal Balam, A. Yoga Suryadarma.
Ia mengatakan bahwa Manajemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Inisiasi laporan oleh Manajemen Pelindo kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk upaya proaktif dalam penegakan aturan di lingkungan pelabuhan.
Ia menyampaikan kasus itu bermula dari adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda, meskipun perairan Pelabuhan Pangkal Balam merupakan perairan wajib pandu. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara.
"Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam” pungkas Yoga.
Baca juga: Pelindo Grup Lakukan Sosialisasi Transformasi Operasi dan Pemutakhiran Sistem di Pelindo Regional 2 Pangkal Balam
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini, sebagai tindak lanjut laporan Pelindo. Kami menghormati penetapan tersangka terhadap pegawai Pelindo, dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas” ujar General Manager Regional 2 Pangkal Balam, A. Yoga Suryadarma.
Ia mengatakan bahwa Manajemen tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Inisiasi laporan oleh Manajemen Pelindo kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk upaya proaktif dalam penegakan aturan di lingkungan pelabuhan.
Ia menyampaikan kasus itu bermula dari adanya sejumlah perusahaan pelayaran yang keberatan untuk menggunakan jasa pandu dan tunda, meskipun perairan Pelabuhan Pangkal Balam merupakan perairan wajib pandu. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara.
"Kami menjamin bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan berdampak pada pelayanan di Pelabuhan Pangkalbalam” pungkas Yoga.
Baca juga: Pelindo Grup Lakukan Sosialisasi Transformasi Operasi dan Pemutakhiran Sistem di Pelindo Regional 2 Pangkal Balam
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023