Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberi pembiayaan kepada petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meremajakan tanaman sawit seluas 55 hektare guna meningkatkan produksi hasil panen.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Subhan, di Sungailiat, Senin, mengatakan peremajaan tanaman sawit seluas 55 hektare oleh petani di Kecamatan Bakam yang dibiayai BPDPKS senilai Rp30 juta per hektare melalui program PSR.
PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.
"Dana bantuan peremajaan kebun kelapa sawit dikelola oleh gabungan kelompok tani dengan maksimal petani mendapatkan bantuan untuk empat hektare kebun sawit," jelas Subhan.
Dana bantuan PSR yang dikelola oleh gabungan kelompok tani dipergunakan untuk kegiatan penebangan batang kelapa sawit yang tidak produktif "Tumbang Chipping" atau kelapa sawit yang tidak dilengkapi sertifikat resmi, pembelian dan penanaman kembali bibit kelapa sawit yang unggul, pembelian pupuk serta kebutuhan yang lain.
Subhan mengatakan peran petani penerima bantuan program PSR dibutuhkan karena diketahui dana sebesar Rp30 juta per hektare dipastikan mencukupi untuk peremajaan tanaman sawit.
"Untuk perawatan kebun sawit yang ditanami melalui program PSR, diserahkan ke pihak petani sebagai pemilik kebun," ujar Subhan.
Realisasi program PSR di Kabupaten Bangka tahun 2023 merupakan program lanjutan, dimana sejak tahun 2021 petani sawit rakyat di sejumlah wilayah kecamatan sudah mendapatkan bantuan program yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Subhan, di Sungailiat, Senin, mengatakan peremajaan tanaman sawit seluas 55 hektare oleh petani di Kecamatan Bakam yang dibiayai BPDPKS senilai Rp30 juta per hektare melalui program PSR.
PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.
"Dana bantuan peremajaan kebun kelapa sawit dikelola oleh gabungan kelompok tani dengan maksimal petani mendapatkan bantuan untuk empat hektare kebun sawit," jelas Subhan.
Dana bantuan PSR yang dikelola oleh gabungan kelompok tani dipergunakan untuk kegiatan penebangan batang kelapa sawit yang tidak produktif "Tumbang Chipping" atau kelapa sawit yang tidak dilengkapi sertifikat resmi, pembelian dan penanaman kembali bibit kelapa sawit yang unggul, pembelian pupuk serta kebutuhan yang lain.
Subhan mengatakan peran petani penerima bantuan program PSR dibutuhkan karena diketahui dana sebesar Rp30 juta per hektare dipastikan mencukupi untuk peremajaan tanaman sawit.
"Untuk perawatan kebun sawit yang ditanami melalui program PSR, diserahkan ke pihak petani sebagai pemilik kebun," ujar Subhan.
Realisasi program PSR di Kabupaten Bangka tahun 2023 merupakan program lanjutan, dimana sejak tahun 2021 petani sawit rakyat di sejumlah wilayah kecamatan sudah mendapatkan bantuan program yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023