Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengedukasi para pelaku usaha dalam pengurusan perizinan dalam memanfaatkan dan mengelola air tanah, guna meningkatkan kesadaran masyarakat di daerah itu.

"Selama ni banyak timbul persoalan dalam mengurus izin ini, karena pelaku usaha belum mengerti dan paham dalam mengurus perizinan pengelolaan air tanah ini," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Babel Amir Syahbana usai sosialisasi perizinan pemanfaatan air tanah di Pangkalpinang, Selasa. 

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi perizinan pemanfaatan air tanah ini, sebagai langkah pemerintah daerah untuk menyelesaikan semua permasalahan pengelolaan air tanah oleh pelaku usaha perhotelan, restoran, asosiasi air minum dan lainnya. 

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini semua masalah dapat terselesaikan, paling tidak informasi dapat diterima masyarakat terkait pengelolaan air tanah baik untuk kepentingan rumah tangga, nonbisnis, nonkomersil atau untuk kepentingan komersil," katanya.

Menurut dia kegiatan sosialisasi ini atas masukan Komisi VII DPR Republik Indonesia Bambang Pati Jaya, agar Dinas ESDM Kepulauan Babel memfasilitasi kegiatan  peraturan perundang-perundangan terkait dengan pengelolaan air tanah. 

"Selama ini masyarakat menilai bahwa perizinan ini dikeluarkan ESDM, pada hal izin pengelolaan air tanah ini diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Balai Sumber Daya Air dan dinas terkait lainnya," katanya.

Anggota DPR Republik Indonesia Komisi VII Bambang Pati Jaya mengingatkan para pelaku usaha mengurus perizinan pemanfaatan air tanah, guna meminimalisir terjadinya kendala bagi pelaku usaha dalam operasinya. 

"Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi pelaku dunia usaha untuk segera mengurus perizinan," katanya. 

Pewarta: Chandrika Purnama Dewi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023